JAKARTA —
Buronan kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur ke Australia, Adrian Kiki Ariawan, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto di gedung Kejaksaan Agung Jakarta Rabu malam (22/1) menjelaskan 9 orang tim terpadu menjemput Adrian dari Perth Australia.
Andhi menjelaskan, "Adrian Kiki Ariawan telah dilakukan ekstradisi dari Perth, Australia ke Indonesia oleh tim terpadu pencari tersangka/terpidana dan aset tindak pidana. Tadi telah dilakukan suatu proses penyerahan dari tim terpadu kepada Jaksa Eksekutor dalam hal ini adalah jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terpidana tersebut malam hari ini juga dilakukan eksekusi di lembaga pemasyarakatan klas 1A Cipinang Jakarta."
Andhi Nirwanto menambahkan, Tim Terpadu yang dibentuk Menteri Koordinator Poltik Hukum dan Keamanan pada 6 Januari 2014 itu terdiri dari unsur Interpol Kepolisian, kejaksaan, Kementrian hukum HAM dan Kemenkopolhukam.
Kejaksaan lanjutnya, selain langsung menempatkan Adrian Kiki ke penjara Cipinang, juga telah menyita aset dari Adrian Kiki sebesar Rp 2,7 miliar. Adrian Kiki juga dikenakan beban uang penganti sebesar Rp 1,5 triliun secara tanggung renteng bersama Wakil komisaris Utama Bank Surya Bambang Sutrisno yang hingga kini masih buron dan diduga di China. Bambang juga divonis pidana seumur hidup.
"Amar daripada putusan Pengadilan negeri Jakarta pusat itu pada intinya terpidana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 30 juta. Disamping itu juga hrarus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 trilyun lebih yang ditanggung secara bersama-sama dengan Bambang Sutrisno. Barang bukti yang sudah disita adalah aset berupa tanah dan bangunan di desa kedoya Kecamatan Kebon Jeruk SHM No. 539/Kedoya seluas 350M2. Kemudian, Komplek Taman Kebon Jeruk Blok M.I Kav.46 Desa Serengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, HGB No. 1131 Serengseng seluas 250 meter2. ini semua sudah disita oleh negara," papar Andhi.
Adrian Kiki adalah Presiden Direktur PT Bank Surya yang menjadi buronan sejak 2002. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp1,5 triliun, tanpa kehadiran Adrian.
Adrian Kiki Ariawan kemudian ditangkap Kepolisian Perth pada Jumat 28 November 2008, setelah enam tahun berstatus daftar pencarian orang alias buron. Adrian sempat mengajukan permohonan kepada Australia agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Australia menolak permintaan itu dan memutuskan mengekstradisinya.
Sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief memastikan Kejaksaan Agung terus mengupayakan pengejaran terhadap buron koruptor yang kabur ke luar negeri tidak hanya untuk kasus BLBI tetapi juga terhadap buron Eddy Tansil.
"Coba bayangkan kasus Eddy Tansil yang begitu lama itu masih kita kejar. Terutama terkait masalah aset-aset yang bersangkutan. Ini sudah kita ajukan ekstradisi pada 2011. baik terhadap negara yang sudah ada perjanjian ekstradisi, maupun yang belum ada perjanjian. Untuk kasus BLBI masih ada 14 orang yang masih buron," ujar Basrief Arief.
Eddy Tansil adalah buron terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penggelapan uang sebesar 565 juta dolar Amerika, yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group. Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996.
Dari sekian nama yang ditetapkan sebagai buron BLBI, pemerintah baru berhasil memulangkan Direktur Utama Bank Umum Sertivia David Nusa Wijaya, Direktur Bank Harapan Santosa Sherny Konjongian yang ditangkap di Amerika, dan Adrian Kiki. Ketiganya berhasil dipulangkan ke Indonesia karena otoritas setempat menangkap mereka.
Andhi menjelaskan, "Adrian Kiki Ariawan telah dilakukan ekstradisi dari Perth, Australia ke Indonesia oleh tim terpadu pencari tersangka/terpidana dan aset tindak pidana. Tadi telah dilakukan suatu proses penyerahan dari tim terpadu kepada Jaksa Eksekutor dalam hal ini adalah jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terpidana tersebut malam hari ini juga dilakukan eksekusi di lembaga pemasyarakatan klas 1A Cipinang Jakarta."
Andhi Nirwanto menambahkan, Tim Terpadu yang dibentuk Menteri Koordinator Poltik Hukum dan Keamanan pada 6 Januari 2014 itu terdiri dari unsur Interpol Kepolisian, kejaksaan, Kementrian hukum HAM dan Kemenkopolhukam.
Kejaksaan lanjutnya, selain langsung menempatkan Adrian Kiki ke penjara Cipinang, juga telah menyita aset dari Adrian Kiki sebesar Rp 2,7 miliar. Adrian Kiki juga dikenakan beban uang penganti sebesar Rp 1,5 triliun secara tanggung renteng bersama Wakil komisaris Utama Bank Surya Bambang Sutrisno yang hingga kini masih buron dan diduga di China. Bambang juga divonis pidana seumur hidup.
"Amar daripada putusan Pengadilan negeri Jakarta pusat itu pada intinya terpidana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 30 juta. Disamping itu juga hrarus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 trilyun lebih yang ditanggung secara bersama-sama dengan Bambang Sutrisno. Barang bukti yang sudah disita adalah aset berupa tanah dan bangunan di desa kedoya Kecamatan Kebon Jeruk SHM No. 539/Kedoya seluas 350M2. Kemudian, Komplek Taman Kebon Jeruk Blok M.I Kav.46 Desa Serengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, HGB No. 1131 Serengseng seluas 250 meter2. ini semua sudah disita oleh negara," papar Andhi.
Adrian Kiki adalah Presiden Direktur PT Bank Surya yang menjadi buronan sejak 2002. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp1,5 triliun, tanpa kehadiran Adrian.
Adrian Kiki Ariawan kemudian ditangkap Kepolisian Perth pada Jumat 28 November 2008, setelah enam tahun berstatus daftar pencarian orang alias buron. Adrian sempat mengajukan permohonan kepada Australia agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Australia menolak permintaan itu dan memutuskan mengekstradisinya.
Sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief memastikan Kejaksaan Agung terus mengupayakan pengejaran terhadap buron koruptor yang kabur ke luar negeri tidak hanya untuk kasus BLBI tetapi juga terhadap buron Eddy Tansil.
"Coba bayangkan kasus Eddy Tansil yang begitu lama itu masih kita kejar. Terutama terkait masalah aset-aset yang bersangkutan. Ini sudah kita ajukan ekstradisi pada 2011. baik terhadap negara yang sudah ada perjanjian ekstradisi, maupun yang belum ada perjanjian. Untuk kasus BLBI masih ada 14 orang yang masih buron," ujar Basrief Arief.
Eddy Tansil adalah buron terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penggelapan uang sebesar 565 juta dolar Amerika, yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group. Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996.
Dari sekian nama yang ditetapkan sebagai buron BLBI, pemerintah baru berhasil memulangkan Direktur Utama Bank Umum Sertivia David Nusa Wijaya, Direktur Bank Harapan Santosa Sherny Konjongian yang ditangkap di Amerika, dan Adrian Kiki. Ketiganya berhasil dipulangkan ke Indonesia karena otoritas setempat menangkap mereka.