Tautan-tautan Akses

Aktivis HAM: Australia Terus Melanggar Hak Pencari Suaka


Suasana kamp penampungan pengungsi di Nauru, Pasifik Selatan, yang dikelola oleh Australia. (Foto: dok).
Suasana kamp penampungan pengungsi di Nauru, Pasifik Selatan, yang dikelola oleh Australia. (Foto: dok).

Aktivis hak asasi manusia mengatakan Australia terus melanggar hak pencari suaka. Tuduhan itu muncul ketika Australia memperingati ulang tahun kelima pemberlakukan kembali kebijakan kontroversial untuk menahan migran di kamp-kamp terpencil di Pasifik Selatan.

Australia mendirikan kamp-kamp migran di Pasifik Selatan pada tahun 2001 untuk mencegah pencari suaka memasuki negara itu dengan perahu setelah kapal barang Norwegia, MV Tampa, membawa masuk lebih dari 400 warga Afghanistan dari perairan di utara Australia. Pusat-pusat di luar daratan Australia itu ditutup pada tahun 2008 oleh mantan Perdana Menteri Kevin Rudd, tetapi kemudian dibuka kembali beberapa tahun kemudian sebagai tanggapan atas derasnya aliran migran yang berusaha mencapai Australia melalui laut.

Pada tanggal 19 Juli 2013, Perdana Menteri Rudd mengatakan setiap pencari suaka yang tiba dengan kapal “tidak akan memiliki kesempatan untuk menetap di Australia sebagai pengungsi.” Segera setelah itu, Canberra menandatangani perjanjian untuk kembali menahan para migran di Pulau Manus di Papua Nugini dan di republik kecil Nauru.

Biasanya, Australia memberikan suaka kepada sekitar 13.750 pengungsi setiap tahun di bawah berbagai perjanjian internasional. Namun, dalam beberapa tahun angka itu meningkat karena berbagai keadaan khusus. Pada 2015, Canberra memberikan suaka tambahan sebesar 12.000 orang yang melarikan diri dari konflik di Suriah dan Irak. [lt]

XS
SM
MD
LG