Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/6/2018) menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme, Oman Rahman alias Aman Abdurrahman.
Majelis hakim menyatakan Aman terbukti bersalah mendalangi sejumlah serangan teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin dan bom Kampung Melayu.
Mendengar vonis mati tersebut, Aman langsung bangkit dan bersujud.
Pengacara terdakwa, Asluddin Hatjani, Aman kemungkinan tidak akan mengajukan banding. Namun Asluddin menyatakan akan mempertimbangkan vonis itu.
Majelis hakim memberi waktu satu minggu bagi kuasa hukum untuk pikir-pikir. [fw/em]