Laporan baru dari kelompok hak asasi Amnesty International menonjolkan sub-Sahara Afrika sebagai "suar harapan" dalam perang untuk menghapuskan hukuman mati sementara jumlah eksekusi dan hukuman mati di seluruh dunia menurun pada tahun 2017.
"Saya merasa seperti ada momentum di sub-Sahara Afrika dan itu sebagian karena tekanan publik di seputar masalah itu, dan sebagian karena hakim dalam beberapa kasus bisa menggunakan lebih banyak kebijaksanaan," kata Steve Cockburn, wakil direktur regional riset Afrika Barat dan Tengah, Amnesty International.
Pada tahun 2017, Guinea menjadi negara ke-20 di sub-Sahara Afrika yang menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan, dan Mahkamah Agung Kenya menghapus hukuman mati wajib untuk pembunuhan, sisa-sisa dari hukum pidana era kolonial.
Pengadilan Kenya sekarang harus memvonis-ulang narapidana yang dihukum mati karena melakukan pembunuhan.
"Untuk pertama kalinya sebagai negara, kita benar-benar mulai menghadapi hapa arti hukuman mati bagi kita sebagai bangsa," kata Jedida Waruhiu, seorang pejabat Komnas HAM Kenya, kepada VOA.
Amnesti mengusulkan agar hukuman mati diringankan menjadi hukuman seumur hidup penjara. Namun, kekhawatiran yang dikemukakan Waruhiu terhadap nasib narapidana, menggambarkan hukuman seumur hidup "merendahkan" dan "tidak manusiawi."
Burkina Faso sedang menyusun konstitusi baru yang diharapkan aktivis HAM akan melarang hukuman mati. Hal yang sama berlaku untuk Gambia sementara negara itu melanjutkan reformasi setelah Presiden Yahya Jammeh tersingkir tahun 2016. [my/al]