Amnesty International mendesak parlemen Bosnia Herzegovina agar menolak usul larangan mengenakan pakaian yang menghambat pengenalan identitas sang pemakai, termasuk jilbab yang menutupi seluruh tubuh.
Amnesty mengatakan undang-undang tersebut melanggar hak asasi perempuan yang memilih untuk menunjukkan agama, budaya ataupun kepercayaan pribadi. Amnesty juga mengatakan pelarangan jilbab demikian dapat memaksa sebagian perempuan untuk tinggal dalam rumah dan menarik diri dari kehidupan di tengah umum.
Para pendukung larangan tersebut menyebut undang-undang tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah keamanan.
Rancangan undang-undang yang melarang jilbab seluruh tubuh itu hendak mengenakan denda 63 dolar atau satu minggu penjara bagi siapa saja yang kedapatan mengenakan pakaian terlarang di tengah umum.
Amnesty juga telah menentang usul larangan burka di negara-negara Eropa lain termasuk Perancis dan Belgia.