Kabinet Perancis telah menyetujui RUU yang melarang perempuan mengenakan pakaian yang tertutup seluruhnya di tempat-tempat umum.
Presiden Perancis Nicolas Sarkozy mengatakan bahwa Perancis bersatu seputar ide harga diri manusia, terutama harga diri perempuan. Ia mengatakan, pemakaian burka merugikan nilai-nilai tersebut.
Kalau ini menjadi UU, maka perempuan yang mengenakan jenis pakaian ini akan dikenakan denda sebesar 185 dolar. Sementara itu, mereka yang diketahui memaksa perempuan memakai tutup muka, akan dihadapkan pada penalti yang lebih berat lagi, yakni denda sampai 18.000 dolar dan hukuman penjara satu tahun.
Langkah ini harus disetujui parlemen sebelum bisa diberlakukan.
Dewan Negara Perancis, lembaga administratif tertinggi di negara itu, telah memperingatkan bahwa larangan ini kemungkinan bisa bersifat tidak konstitusional.