Tautan-tautan Akses

Anggota DPR AS Tegur Turki Karena Invasi Suriah


Kombatan Suriah yang didukung Turki membawa rekan yang terluka ke ambulans di Kota Tal Abyad, 24 Oktober 2019. (Foto: AFP)
Kombatan Suriah yang didukung Turki membawa rekan yang terluka ke ambulans di Kota Tal Abyad, 24 Oktober 2019. (Foto: AFP)

DPR AS, Selasa (29/10), mengesahkan RUU bipartisan yang menjatuhkan sanksi kepada Turki dalam langkah yang bertujuan untuk menegaskan kembali pengawasan kongres terhadap kebijakan luar negeri Presiden AS Donald Trump.

RUU itu yang turut disponsori Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Demokrat, Eliot Engel dari New York dan anggota Kongres dari Partai Republik Michael McCaul dari Texas, akan menghukum pejabat senior Turki yang terlibat dalam keputusan untuk menyerang Suriah utara dan melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Kurdi.

DPR meloloskan RUU dengan suara 403-16.

Trump mengumumkan AS telah menengahi gencatan senjata Turki yang "permanen" di Suriah pekan lalu, mencabut sanksi yang dikenakan terhadap Turki melalui perintah eksekutif. Tetapi anggota Kongres AS terus menyatakan keprihatinan mengenai dampak jangka panjang keputusan Trump yang tak terduga untuk menarik pasukan A.S dari Suriah, membuka jalan bagi serbuan Turki ke daerah itu dan membahayakan warga Kurdi sekutu Amerika dalam perang melawan ISIS.

Trump memerintahkan penarikan pasukan dari Suriah utara setelah percakapan telepon dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, yang siap menyerang Suriah untuk menciptakan zona penyangga dan mengusir pasukan Kurdi dan warga sipil.

"Presiden Trump telah membiarkan Erdogan bebas dari hukuman karena melakukan serangan keji yang mengganggu stabilitas kawasan dan mengancam keamanan internasional," kata Engel, Selasa (29/10).

"Presiden Trump dan Presiden Erdogan bertanggung jawab atas bencana di timur laut Suriah - mereka berdua harus bertanggung jawab."

Engel menyebut RUU itu upaya untuk memastikan Erdogan menghadapi konsekuensi atas perilakunya di Suriah. Tetapi pejabat Partai Republik di Komite Urusan Luar Negeri DPR menekankan upaya bipartisan dan menyebut undang-undang itu merupakan alat negosiasi AS dengan Turki.[my/pp]

XS
SM
MD
LG