Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan tuntutan buruh agar pemerintah Jakarta menaikkan upaya minimum menjadi Rp 3,7 juta adalah tidak realistis.
Sofjan mengatakan biaya operasional perusahaan sudah tinggi sehingga jika tuntutan upah minimum provinsi (UMP) tersebut disetujui, maka akan banyak perusahaan yang gulung tikar.
“Buruh kita juga harus mengerti jangan hanya menuntut upah saja tetapi juga meningkatkan produktivitas mereka dan jangan hanya tuntut menuntut saja. Mereka juga harus belajar karena di mana saja, persaingan dinilai dari produktivitas bukan oleh you bekerja kayak apa. Produktivitas kita tidak pernah pikir di Indonesia, karena tuntutan-tuntutan yang lebih banyak berbau politik daripada pekerjaan yang mereka butuhkan,” ujarnya, Senin (21/10).
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menilai tidak ada yang salah dengan permintaan buruh menaikan upah minimum menjadi Rp3,7 juta, tetapi persetujuan upah minimum harus berdasarkan survei dan keputusan dewan pengupahan.
“Jadi tuntutan berapapun boleh tetapi tolong mari kita selesaikan di Dewan Pengupahan jangan hanya berdasarkan harapan-harapan yang ujungnya perusahaan tidak mampu,” ujarnya.
Menjelang pengesahan upah minimum 2014, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin. Mereka menuntut agar upah minimum buruh dinaikan menjadi Rp3,7 juta dari Rp2,2 juta.
Menurut koordinator aksi Facrudin, tuntutan itu dilakukan buruh karena tingginya biaya hidup menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak sebesar 30 persen dan kenaikan harga bahan pokok lainnya. Dia juga menyatakan upah minimum buruh sangat rendah dibandingkan negara lain di Asia Tenggara.
Selain itu, para buruh lanjutnya juga menuntut agar pemerintah menghapus sistem alih daya atau outsourcing. Para buruh di Jakarta juga mengancam akan melakukan mogok pada 28 Oktober mendatang jika tuntutan mereka tidak terpenuhi.
“Gaji buruh di Indonesia masih lebih rendah dibanding gaji pembantu di Malaysia, Singapura bahkan di Hong Kong saja beberapa hari kemaren mereka menetapkan upah minimum untuk TKI sebesar Rp 6 juta. Ini menunjukan bagaimana Indonesia, data statistik kemajuan pencapaian Indonesia tidak merespresentasikan realitas kesejahteraan rakyatnya. Ini harus kita lawan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Sofjan mengatakan biaya operasional perusahaan sudah tinggi sehingga jika tuntutan upah minimum provinsi (UMP) tersebut disetujui, maka akan banyak perusahaan yang gulung tikar.
“Buruh kita juga harus mengerti jangan hanya menuntut upah saja tetapi juga meningkatkan produktivitas mereka dan jangan hanya tuntut menuntut saja. Mereka juga harus belajar karena di mana saja, persaingan dinilai dari produktivitas bukan oleh you bekerja kayak apa. Produktivitas kita tidak pernah pikir di Indonesia, karena tuntutan-tuntutan yang lebih banyak berbau politik daripada pekerjaan yang mereka butuhkan,” ujarnya, Senin (21/10).
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menilai tidak ada yang salah dengan permintaan buruh menaikan upah minimum menjadi Rp3,7 juta, tetapi persetujuan upah minimum harus berdasarkan survei dan keputusan dewan pengupahan.
“Jadi tuntutan berapapun boleh tetapi tolong mari kita selesaikan di Dewan Pengupahan jangan hanya berdasarkan harapan-harapan yang ujungnya perusahaan tidak mampu,” ujarnya.
Menjelang pengesahan upah minimum 2014, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin. Mereka menuntut agar upah minimum buruh dinaikan menjadi Rp3,7 juta dari Rp2,2 juta.
Menurut koordinator aksi Facrudin, tuntutan itu dilakukan buruh karena tingginya biaya hidup menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak sebesar 30 persen dan kenaikan harga bahan pokok lainnya. Dia juga menyatakan upah minimum buruh sangat rendah dibandingkan negara lain di Asia Tenggara.
Selain itu, para buruh lanjutnya juga menuntut agar pemerintah menghapus sistem alih daya atau outsourcing. Para buruh di Jakarta juga mengancam akan melakukan mogok pada 28 Oktober mendatang jika tuntutan mereka tidak terpenuhi.
“Gaji buruh di Indonesia masih lebih rendah dibanding gaji pembantu di Malaysia, Singapura bahkan di Hong Kong saja beberapa hari kemaren mereka menetapkan upah minimum untuk TKI sebesar Rp 6 juta. Ini menunjukan bagaimana Indonesia, data statistik kemajuan pencapaian Indonesia tidak merespresentasikan realitas kesejahteraan rakyatnya. Ini harus kita lawan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.