Tautan-tautan Akses

Arsip Nasional AS: Trump Bawa Dokumen Rahasia ke Kediamannya di Mar-a-Lago 


Mantan Presiden AS Donald Trump memegang dokumen saat berbicara di Gedung Putih, Washington DC (foto: dok).
Mantan Presiden AS Donald Trump memegang dokumen saat berbicara di Gedung Putih, Washington DC (foto: dok).

Informasi rahasia ditemukan dalam 15 kotak arsip Gedung Putih yang disimpan di kediaman mantan Presiden AS Donald Trump di Mar-a-Lago, kata Arsip Nasional AS hari Jumat (18/2) dalam sebuah surat yang mengonfrimasi bahwa masalah tersebut sudah dikirimkan ke Departemen Kehakiman AS.

Surat dari badan tersebut menindaklanjuti banyaknya laporan seputar penanganan informasi sensitif dan bahkan rahasia oleh Trump selama masa kepresidenannya dan setelah ia meninggalkan Gedung Putih. Pengungkapan itu juga dapat menarik perhatian para penyelidik federal yang bertanggung jawab mengawasi penanganan rahasia pemerintah, meskipun Departemen Kehakiman dan FBI belum mengindikasikan mereka akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Undang-undang federal melarang pemindahan dokumen rahasia ke lokasi yang tidak sah, meskipun ada kemungkinan bahwa Trump bisa mencoba berargumen bahwa, sebagai presiden, dirinya adalah otoritas utama yang bisa mengubah informasi rahasia menjadi informasi umum.

Apa pun risiko hukumnya, hal itu menghadapkan Trump pada tuduhan kemunafikan, mengingat serangan tanpa henti yang ia arahkan kepada rivalnya pada pemilihan presiden 2016 dari Partai Demokrat, Hillary Clinton, atas isu penggunaan server email pribadi semasa ia menjabat sebagai menteri luar negeri. FBI menginvestigasi hal itu, meski pada akhirnya tidak melayangkan dakwaan.

Trump baru-baru ini membantah laporan tentang hubungan yang lemah antara pemerintahannya dulu dengan Arsip Nasional AS, dan pengacaranya mengatakan bahwa “mereka terus mencari dokumen presiden lainnya yang seharusnya dimiliki Arsip Nasional.”

Surat dari arsiparis dalam menanggapi Komite Pengawasan dan Reformasi DPR AS, yang sedang menyelidiki masalah itu, juga merinci bagaimana dokumen media sosial tertentu tidak diabadikan dan disimpan oleh pemerintahan Trump. Surat itu juga menyebut bahwa badan itu tahu bahwa staf Gedung Putih sering menggunakan akun perpesanan tidak resmi dan telepon genggam pribadi untuk keperluan pekerjaan mereka.

Staf-staf tersebut tidak menyalin atau meneruskan komunikasi yang mereka lakukan ke akun perpesanan resmi mereka, seperti diwajibkan dalam Undang-Undang Dokumen Kepresidenan. Surat itu juga mengungkap bahwa setelah Trump meninggalkan Gedung Putih, Arsip Nasional AS mengetahui bahwa dokumen fisik lain yang telah dirobek oleh sang mantan presiden telah dialihkan ke badan tersebut.

“Meskipun staf Gedung Putih pada masa pemerintahan Trump menyelamatkan dan menempel kembali beberapa dokumen yang sudah dirobek itu, sejumlah dokumen robek lain yang dialihkan (ke Arsip Nasional AS) belum disusun utuh kembali oleh Gedung Putih,” lanjut surat itu.

Anggota Kongres AS juga mencari informasi apa saja isi kotak yang diambil dari Mar-a-Lago, namun badan itu mengutip undang-undang terkait yang menahan mereka untuk tidak mengungkapkannya.

Penyelidik DPR AS akan mempelajari apakah tindakan Trump, baik semasa maupun setelah kepresidenannya, itu melanggar Undang-Undang Dokumen Kepresidenan, yang diberlakukan tahun 1978, setelah mantan Presiden AS Richard Nixon ingin menghancurkan dokumen yang terkait dengan skandal Watergate.

Undang-undang itu mengamanatkan bahwa dokumen kepresidenan adalah milik pemerintah AS, bukan milik presiden pribadi. Undang-undang yang dapat menyebabkan seseorang dihukum tiga tahun penjara itu menyebut bahwa tindakan menyembunyikan atau dengan sengaja menghancurkan dokumen pemerintah merupakan tindak kejahatan. [rd/pp]

XS
SM
MD
LG