Tautan-tautan Akses

7 Janda Indonesia akan Terima Ganti Rugi dari Belanda Terkait Pembantaian Tahun 1947


Pengadilan Belanda menolak argumentasi bahwa pembantaian tahun 1947 oleh tentara kolonial sudah kadaluwarsa (foto: ilustrasi).
Pengadilan Belanda menolak argumentasi bahwa pembantaian tahun 1947 oleh tentara kolonial sudah kadaluwarsa (foto: ilustrasi).

Pengadilan Belanda memutuskan pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada tujuh janda korban pembantaian tahun 1947.

Tujuh perempuan lanjut usia Indonesia akan menerima bayaran ganti rugi dari pemerintah Belanda karena mereka kehilangan suami-suami mereka, yang dibunuh dalam masa perjuangan kemerdekaan Indonesia lebih 60 tahun lalu.

Pengadilan Belanda mengumumkan putusan itu hari Rabu, dan menolak argumentasi pemerintah Belanda yang mengatakan bahwa hal tersebut sudah kadaluarsa dan “tidak masuk akal”. Selanjutnya akan diadakan pertemuan untuk memutuskan jumlah ganti rugi tersebut.

Pasukan kolonial Belanda menembak tewas semua laki-laki dewasa dan anak-anak di desa Rawagede bulan Desember 1947 ketika penduduk desa tidak mau mengungkapkan lokasi seorang pejuang kemerdekaan yang dicari.

Pemerintah Belanda mengatakan 150 orang dibunuh, sementara penduduk desa mengatakan jumlah seluruhnya lebih 400 orang.

XS
SM
MD
LG