Pemerintahan Trump mengeluarkan pembatasan visa baru untuk para perempuan hamil yang berencana "wisata melahirkan." Ini sebutan untuk perempuan yang mengunjungi Amerika Serikat (AS) untuk melahirkan sehingga anak-anak mereka bisa memiliki paspor AS yang didambakan.
Departemen Luar Negeri, menurut pejabat yang mengetahui rencana itu kepada Associated Press mengatakan, berencana untuk mempublikasikan aturan itu hari ini, Kamis (23/1/2020).
Peraturan itu akan mempersulit perempuan hamil untuk pergi ke AS dengan visa turis. Dalam satu rancangan peraturan, mereka harus lolos ketentuan tambahan, sebelum mendapatkan visa yaitu meyakinkan petugas konsuler bahwa mereka punya alasan sah lain untuk datang ke AS.
Pemerintahan Trump sudah membatasi semua bentuk imigrasi, tetapi presiden khususnya prihatin dengan masalah kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, yang berarti siapa pun yang lahir di AS berdasarkan Konstitusi, dianggap sebagai warga negara. Ia mengecam praktek itu dan mengancam akan mengakhirinya, tetapi cendekiawan dan anggota pemerintahannya mengatakan itu tidak mudah dilakukan.
Mengatur visa turis untuk perempuan hamil merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah ini, tetapi ini menimbulkan pertanyaan. Pertanyaan pertama, yaitu bagaimana petugas akan menentukan apakah seorang perempuan hamil dan apakah seorang perempuan bisa ditolak oleh petugas perbatasan yang menduga-duga dengan hanya melihat fisik seseorang.
Petugas konsuler saat ini, selama wawancara visa tidak diminta menanyai apakah seorang perempuan hamil atau berniat hamil. Tetapi mereka harus menentukan apakah pemohon visa akan datang ke AS hanya untuk melahirkan.
Wisata kelahiran adalah bisnis yang menguntungkan di AS dan di luar negeri. Perusahaan-perusahaan Amerika beriklan dan mengenakan biaya hingga AS$80 ribu atau sekitar Rp 1 miliar untuk memfasilitasi praktek itu, menawarkan kamar hotel dan perawatan medis. Banyak perempuan dari Rusia dan China pergi ke AS untuk melahirkan. AS telah menindak keras praktek ini sejak Trump belum menjabat.[my/pp]