Amerika menyatakan, Kamis (20/9), akan meningkatkan perang terhadap baran-barang buatan buruh kerja paksa “guna melindungi lapangan kerja orang Amerika," kantor berita Reuters melaporkan.
Langkah ini mengisyaratkan pemerintahan Trump menganggap kerja paksa sebagai isu dagang, bukan isu hak asasi manusia.
Pendekatan baru itu dimuat dalam daftar yang disusun tiap dua tahun oleh Departemen Tenaga Kerja tentang barang-barang yang dikatakan ‘diduga’ dibuat oleh pekerja anak atau buruh kerja paksa. Dalam undang-undang yang dikeluarkan pada era Presiden Obama pada 2016, mengimpor barang-barang yang masuk dalam kategori tersebut merupakan kejahatan.
“Pekerja di Amerika tidak dapat bersaing dengan produsen di luar negeri yang menggunakan buruh anak atau buruh kerja paksa” kata Menteri Tenaga Kerja Alexander Acosta dalam kata pembuka pada daftar 148 barang yang diproduksi di 76 negara.
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan yayasan amal Walk Free Foundation secara global diperkirakan ada 25 juta orang yang terjerat melakukan kerja paksa. [al]