JAKARTA —
Forum BUMN, Biro Hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia, mengajukan uji materi UUU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan tujuan memisahkan aset BUMN dari keuangan negara dan agar BPK tidak bisa melakukan audit terhadap BUMN.
Apung Widadi dari Indonesia Budget Center di Jakarta, Minggu (17/11) mengkhawatirkan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi tersebut, negara berpotensi kehilangan keseluruhan aset BUMN, dan jika terjadi penyimpangan di sebuah BUMN, BPK tidak bisa lagi melakukan audit terkait proses hukum kasus dugaan korupsi.
“(Kami) dari Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara, menilai ada beberapa konsekuensi yang akan timbul. Negara berpotensi kehilangan aset yang berasal dari BUMN. Ketika permohonan ini dikabulkan, tentunya aset-aset itu akan dimiliki dalam bentuk perusahaan yang juga ada pembagian keuntungan dari para investor,” ujarnya.
“Yang kedua adalah penerimaan negara non pajak dari BUMN akan menyusut. Dan yang paling mengkhawatirkan, BUMN tidak lagi bisa diaudit oleh BPK. Padahal saat ini kita banyak menemukan banyaknya kasus-kasus di BUMN yang mengakibatkan kerugian negara, yang kini tengah diproses di penegak hukum.”
Dalam uji materi itu lanjut Apung, korupsi di BUMN tidak lagi bisa dijerat oleh UU Tindak Pidana Korupsi, tetapi hanya melalui undang-undang korporasi. Masih terkait uji materi ini, Apung menduga ada perubahan pola dari elit partai politik jelang pemilihan umum 2014 dalam menambah biaya politik yang sebelumnya diambil dari anggaran BUMN. Perubahan pola itu menurut Apung nantinya akan berkisar seputar jual beli saham perusahaan BUMN.
“Terkait dengan momentum menjelang Pemilu 2014. Kekhawatiran kita seperti halnya kasus SKK Migas dimana disinyalir untuk dana politik, kalau kemudian BUMN ini lepas...141 BUMN yang ada di Indonesia ini akan menyiapkan terbuka untuk publik. Artinya dibagi dalam bentuk saham. Nah penjualan saham ini tentunya diawal akan dijual dengan sangat murah. Ketika politisi-politisi itu sudah kongkalikong dengan investor, membeli dengan sangat murah kemudian di-“goreng” , nah ini yang akan kemudian menjadi dana politik yang sangat besar dan berpotensi diselewengkan oleh para elit,” ujarnya.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menduga pengajuan uji materi ini diduga berasal dari pemerintah sendiri, yaitu dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
“Jangan-jangan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sendiri merestui gugatan atau judicial review ini dilakukan ke Mahkamah Konstitusi. Karena tidak ada sikap atau respon yang tegas terkait dengan upaya melawan gugatan yang sebenarnya membahayakan BUMN ini ke depan kalo ini dikabulkan MK,” ujarnya.
Donald mengingatkan MK agar lebih cermat sebelum memutus uji materi itu sebab ada kepentingan negara yang lebih besar ketimbang kepentingan sekelompok kalangan yang bakal mendapat untung dari penyempitan BUMN dari keuangan negara.
Indonesia Budget Center mencatat total aset dari 141 badan usaha milik negara mencapai Rp 3.500 triliun atau setara dengan pendapatan perkapita penduduk Indonesia sebesar Rp 15,3 Juta/jiwa, pada 2012.
Dari 2009 sampai 2012, aset-aset tersebut terus tumbuh sebesar 15,2 persen per tahun. Hal ini menurut catatan Indonesia Budget Center, tidak lepas dari suntikan negara yang direalisasikan kepada BUMN dalam bentuk dana penyertaan modal yang mencapai Rp 8,14 trilyun per tahun.
Sementara itu, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan mencatat, sepanjang 2005 – 2011 negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 4,9 trilyun dan US$305 juta pada 24 BUMN, dari total 141 BUMN yang ada di Indonesia.
Sedangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2011, ada 23 BUMN mengalami kerugian dan 19 BUMN yang merugi pada 2012 dengan nilai kerugian mencapai Rp 104 trilyun.
Apung Widadi dari Indonesia Budget Center di Jakarta, Minggu (17/11) mengkhawatirkan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi tersebut, negara berpotensi kehilangan keseluruhan aset BUMN, dan jika terjadi penyimpangan di sebuah BUMN, BPK tidak bisa lagi melakukan audit terkait proses hukum kasus dugaan korupsi.
“(Kami) dari Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara, menilai ada beberapa konsekuensi yang akan timbul. Negara berpotensi kehilangan aset yang berasal dari BUMN. Ketika permohonan ini dikabulkan, tentunya aset-aset itu akan dimiliki dalam bentuk perusahaan yang juga ada pembagian keuntungan dari para investor,” ujarnya.
“Yang kedua adalah penerimaan negara non pajak dari BUMN akan menyusut. Dan yang paling mengkhawatirkan, BUMN tidak lagi bisa diaudit oleh BPK. Padahal saat ini kita banyak menemukan banyaknya kasus-kasus di BUMN yang mengakibatkan kerugian negara, yang kini tengah diproses di penegak hukum.”
Dalam uji materi itu lanjut Apung, korupsi di BUMN tidak lagi bisa dijerat oleh UU Tindak Pidana Korupsi, tetapi hanya melalui undang-undang korporasi. Masih terkait uji materi ini, Apung menduga ada perubahan pola dari elit partai politik jelang pemilihan umum 2014 dalam menambah biaya politik yang sebelumnya diambil dari anggaran BUMN. Perubahan pola itu menurut Apung nantinya akan berkisar seputar jual beli saham perusahaan BUMN.
“Terkait dengan momentum menjelang Pemilu 2014. Kekhawatiran kita seperti halnya kasus SKK Migas dimana disinyalir untuk dana politik, kalau kemudian BUMN ini lepas...141 BUMN yang ada di Indonesia ini akan menyiapkan terbuka untuk publik. Artinya dibagi dalam bentuk saham. Nah penjualan saham ini tentunya diawal akan dijual dengan sangat murah. Ketika politisi-politisi itu sudah kongkalikong dengan investor, membeli dengan sangat murah kemudian di-“goreng” , nah ini yang akan kemudian menjadi dana politik yang sangat besar dan berpotensi diselewengkan oleh para elit,” ujarnya.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menduga pengajuan uji materi ini diduga berasal dari pemerintah sendiri, yaitu dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
“Jangan-jangan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sendiri merestui gugatan atau judicial review ini dilakukan ke Mahkamah Konstitusi. Karena tidak ada sikap atau respon yang tegas terkait dengan upaya melawan gugatan yang sebenarnya membahayakan BUMN ini ke depan kalo ini dikabulkan MK,” ujarnya.
Donald mengingatkan MK agar lebih cermat sebelum memutus uji materi itu sebab ada kepentingan negara yang lebih besar ketimbang kepentingan sekelompok kalangan yang bakal mendapat untung dari penyempitan BUMN dari keuangan negara.
Indonesia Budget Center mencatat total aset dari 141 badan usaha milik negara mencapai Rp 3.500 triliun atau setara dengan pendapatan perkapita penduduk Indonesia sebesar Rp 15,3 Juta/jiwa, pada 2012.
Dari 2009 sampai 2012, aset-aset tersebut terus tumbuh sebesar 15,2 persen per tahun. Hal ini menurut catatan Indonesia Budget Center, tidak lepas dari suntikan negara yang direalisasikan kepada BUMN dalam bentuk dana penyertaan modal yang mencapai Rp 8,14 trilyun per tahun.
Sementara itu, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan mencatat, sepanjang 2005 – 2011 negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 4,9 trilyun dan US$305 juta pada 24 BUMN, dari total 141 BUMN yang ada di Indonesia.
Sedangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2011, ada 23 BUMN mengalami kerugian dan 19 BUMN yang merugi pada 2012 dengan nilai kerugian mencapai Rp 104 trilyun.