LaporCovid-19 mendata ada puluhan laporan masyarakat terkait vaksinasi vaksin COVID-19. Juru Bicara LaporCOVID- 19, Amanda Tan mengatakan hampir sebagian laporan tersebut mengungkap adanya dugaan penyelewengan vaksin booster yang selama ini difokuskan untuk tenaga kesehatan. Ia merujuk pada kartu vaksin booster dan praktik jual beli vaksin booster yang marak beredar.
"Data yang mereka berikan pada kami ada sertifikat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. Di kartu itu ada tulisan spesifikasi vaksin, lengkap dengan identitas penerima non nakes divaksin booster dan lokasi vaksinasi. Ada sekitar 33 laporan dari 71 yang masuk mengenai penyelewengan vaksin booster untuk non nakes. 27 diantaranya melibatkan pejabat dan pemda. Kami juga menemukan pemalsuan sertifikat vaksin dan jual beli vaksin booster,” ujar Amanda, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (4/1).
Lebih jauh Amanda mengatakan vaksin booster menjadi incaran masyarakat, yang sebagian berhasil memperolehnya setelah merogoh kocek antara 200-700 ribu rupiah.
"Vaksin booster ini sebenarnya sudah dicari sebelum omicron, September hingga Agustus menjadi bulan di mana warga mencari vaksin booster karena vaksin itu diberikan ke nakes. Dan di sana ada celah korupsi dari vaksin yang beredar, ungkap Amanda.
Amanda mengatakan dugaan penyelewengan vaksin booster ini sudah dilaporkan ke Kementerian Kesehatan. Namun lemahnya pengawasan vaksinasi di daerah, membuat penyelewengan pada bulan Oktober-Desember semakin meningkat.Pemerintah Mulai Vaksin Booster 12 Januari
Pemerintah akan memulai vaksinasi vaksin penguat untuk masyarakat umum pada 12 Januari. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers yang diunggah akun Sekretariat Kabinet RI, Senin ( 3/1) mengatakan pemerintah sudah menyiapkan vaksin booster untuk masyarakat. Meskipun demikian ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Vaksinasi booster sudah diputuskan Presiden akan jalan mulai 12 Januari. Vaksin booster diberikan ke golongan dewasa usia diatas 18 tahun sesuai rekomendasi WHO dan akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen capaian vaksin dosis pertama dan 60 persen capaian vaksin dosis kedua. Ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi syarat menerima vaksin booster ini,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi menambahkan vaksin booster diberikan dalam jangka waktu enam bulan setelah vaksinasi dosis kedua. Ada 21 juta warga yang menjadi target vaksin penguat ini, dengan jenis vaksin yang bisa sama atau berbeda dengan yang diperoleh sebelumnya. [ys/em]