Petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Juanda Surabaya menggagalkan penyelundupan 1,8 kilogram narkotika jenis shabu senilai sekitar Rp 3,6 milyar, yang dibawa oleh seorang warga negara China melalui penerbangan rute Hongkong-Surabaya.
Perempuan warga China itu ditangkap petugas Juanda pertengahan April yang mengarah pada penangkapan seorang pria warga negara Nigeria selaku calon penerima barang selundupan Narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Iwan Abdullah Ibrahim mengatakan, penyelundupan itu merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional, yang semakin canggih dalam upaya menyelundupkan ke suatu negara.
“Penangkapan itu satu jaringan sebenarnya, cuma dia terpisah, ini jaringan ke Nepal sama Thailand. Mereka ini tidak saling kenal, ini bukti bahwa narkotika itu dengan sel terputus," ujarnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan mengatakan, 1 gram shabu atau metamfetamin itu bisa bernilai antara Rp 1,5 juta-Rp 2 juta.
"Katakanlah per orang bisa mengkonsumsi setengah gram, ini bisa dikonsumsi kurang lebih sekitar 3.800 orang anak bangsa," ujarnya.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Oza Olavia, penangkapan ini merupakan kali ke lima penggagalan penyelundupan narkotika melalui Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, dengan total barang bukti narkotika sebanyak lebih dari 5 kilogram.
“Jadi ini untuk yang kelima, untuk tahun 2014 ini. Artinya, kami seluruh aparat pemerintah akan berupaya untuk selalu menggagalkan upaya pemasukan barang larangan, dan pembatasan ke Indonesia, khususnya narkotika dan psikotropika ini," ujarnya.
Perempuan warga China itu ditangkap petugas Juanda pertengahan April yang mengarah pada penangkapan seorang pria warga negara Nigeria selaku calon penerima barang selundupan Narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Iwan Abdullah Ibrahim mengatakan, penyelundupan itu merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional, yang semakin canggih dalam upaya menyelundupkan ke suatu negara.
“Penangkapan itu satu jaringan sebenarnya, cuma dia terpisah, ini jaringan ke Nepal sama Thailand. Mereka ini tidak saling kenal, ini bukti bahwa narkotika itu dengan sel terputus," ujarnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan mengatakan, 1 gram shabu atau metamfetamin itu bisa bernilai antara Rp 1,5 juta-Rp 2 juta.
"Katakanlah per orang bisa mengkonsumsi setengah gram, ini bisa dikonsumsi kurang lebih sekitar 3.800 orang anak bangsa," ujarnya.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Oza Olavia, penangkapan ini merupakan kali ke lima penggagalan penyelundupan narkotika melalui Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, dengan total barang bukti narkotika sebanyak lebih dari 5 kilogram.
“Jadi ini untuk yang kelima, untuk tahun 2014 ini. Artinya, kami seluruh aparat pemerintah akan berupaya untuk selalu menggagalkan upaya pemasukan barang larangan, dan pembatasan ke Indonesia, khususnya narkotika dan psikotropika ini," ujarnya.