Tautan-tautan Akses

Biden Ringankan Hukuman 37 dari 40 Terpidana Mati di Tingkat Federal Amerika


Presiden AS Joe Biden meringankan hukuman mati di tingkat federal bagi 37 dari 40 narapidana hari Senin (23/12).
Presiden AS Joe Biden meringankan hukuman mati di tingkat federal bagi 37 dari 40 narapidana hari Senin (23/12).

Presiden AS Joe Biden pada hari Senin (23/12) meringankan hukuman bagi 37 dari 40 narapidana federal yang divonis hukuman mati, mengubah hukuman mereka menjadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, sebelum ia menyerahkan kekuasaan kepada Presiden-terpilih Donald Trump pada 20 Januari mendatang.

Langkah Biden akan menggagalkan rencana Trump untuk memperbanyak hukuman mati. Tidak seperti keputusan presiden (executive orders), keputusan grasi tidak dapat dibatalkan oleh presiden berikutnya, meskipun hukuman mati dapat diupayakan secara lebih agresif dalam kasus-kasus yang akan datang.

Trump memulai kembali eksekusi federal pada masa jabatan pertamanya dari tahun 2017 hingga 2021, setelah jeda selama hampir 20 tahun.

Biden, yang maju sebagai calon presiden dengan sikap menentang hukuman mati, menunda eksekusi federal setelah dilantik sebagai presiden pada Januari 2021.

Dalam beberapa minggu terakhir, ia menghadapi tekanan dari anggota Partai Demokrat di Kongres AS, pihak-pihak yang menentang hukuman mati, serta para pemimpin agama, termasuk Paus Fransiskus, untuk mengubah vonis hukuman mati para narapidana sebelum ia menyelesaikan jabatannya.

“Jangan salah: Saya mengutuk para pembunuh ini, berduka untuk para korban perbuatan keji mereka, dan berduka bagi semua keluarga yang telah mengalami kehilangan yang tak terbayangkan dan tak dapat diperbaiki,” kata Biden dalam pernyataan tertulis.

“Namun, menurut hati nurani dan pengalaman saya… saya semakin yakin bahwa kita harus menghentikan penggunaan hukuman mati di tingkat federal,” ungkapnya. “Dengan hati nurani yang baik, saya tidak dapat tinggal diam dan membiarkan pemerintahan yang baru melanjutkan eksekusi yang telah saya hentikan.”

Awal bulan ini, Biden meringankan hukuman hampir 1.500 narapidana dan mengampuni 39 narapidana lain yang dihukum karena melakukan kejahatan tanpa kekerasan.

Ia juga memberikan pengampunan penuh dan tanpa syarat untuk putranya, Hunter Biden, setelah berulang kali menyatakan dengan tegas sebelumnya bahwa ia tidak akan melakukannya. Hunter Biden telah mengaku bersalah atas pelanggaran pajak dan dihukum atas dakwaan terkait kepemilikan senjata api.

Kelley Henry, pengacara federal yang mewakili Rejon Taylor dan Ricky Allen Fackrell, dua narapidana pria yang hukumannya diperingan, mengatakan bahwa Biden telah menunjukkan “keberanian yang luar biasa” dengan keputusan tersebut. “Pada dasarnya, ini adalah tindakan yang penuh kasih dan belas kasihan,” ungkapnya.

Ia tidak akan dapat berbicara dengan Taylor dan Fackrell sampai hari Jumat (27/12), tapi ia tahu dari persiapan petisi pengampunan mereka bahwa keduanya akan berterima kasih atas berita tersebut.

Fackrell dihukum karena membunuh sesama narapidana di penjara federal pada tahun 2014. Taylor dihukum karena perampasan mobil dan penculikan yang menyebabkan kematian karena membunuh seorang pria di Georgia pada tahun 2003.

Henry berharap bahwa ke-37 narapidana pria tersebut akan dipindahkan dari penjara untuk terpidana mati di Terre Haute, Indiana, ke fasilitas Biro Penjara lainnya dalam beberapa bulan ke depan.

Keputusan pada hari Senin itu tidak berlaku bagi kasus terorisme atau pembunuhan massal bermotif kebencian.

Keputusan Biden tidak berlaku bagi tiga orang paling terkenal yang dijatuhi hukuman mati federal: Dzhokhar Tsarnaev, yang dihukum karena keterlibatannya dalam pengeboman di garis finis Boston Marathon pada tahun 2013; Dylan Roof, yang dihukum karena penembakan massal di Gereja Episkopal Metodis Afrika Emanuel di Charleston, South Carolina, pada tahun 2015; dan Robert Bowers, yang dihukum karena penembakan massal di sinagoge Tree of Life di Pittsburgh pada tahun 2018.

Ketiganya telah mengajukan banding dan gugatan hukum atas hukuman yang mereka terima, yang harus diselesaikan sebelum tanggal eksekusi ditetapkan – proses yang dapat memakan waktu bertahun-tahun.

Kelompok-kelompok HAM memuji keputusan Biden. Amensty International USA menyebutnya sebagai momen besar bagi hak asasi manusia.

Meski demikian, keputusan Biden tidak berpengaruh terhadap hampir 2.200 terpidana mati yang dihukum di pengadilan negara bagian, karena Biden tidak memiliki kewenangan atas eksekusi tersebut.

Anggota Kongres dari Partai Republik mengkritik keputusan Biden. Anggota DPR Chip Roy menyebut keputusan itu “tidak bermoral” di platform X. “Kewenangan presiden untuk memberikan pengampunan disalahgunakan oleh @JoeBiden untuk melakukan kekeliruan hukum,” ujarnya.

Senator Tom Cotton mengatakan, “Ketika diberi pilihan antara warga Amerika yang taat hukum atau penjahat, Joe Biden dan Demokrat selalu memilih penjahat.”

Presiden biasanya memberikan serangkaian pengampuan menjelang akhir masa jabatan mereka.

Kantor Pengacara Pengampunan di Departemen Kehakiman AS telah menerima hampir 12.000 permohonan grasi selama masa jabatan Biden, menurut penghitungan yang dilakukan oleh pengacara grasi. Hingga 9 Desember, presiden telah menerbitkan 161 grasi, yang terdiri dari 26 pengampunan hukum dan 135 keringanan hukuman. [rd/uh]

Forum

XS
SM
MD
LG