Kantor kejaksaan Agung mengatakan, ke-5 warga asing dan seorang Indonesia itu dihukum mati oleh regu tembak, setelah tengah malam, atau Minggu (18/1) pagi, di provinsi Jawa Tengah.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, tindakan itu diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah Indonesia yang tidak berkompromi dengan para pelanggar kejahatan, pengedar atau sindikat narkoba.
Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders menyebut hukuman mati itu tindakan kejam dan tidak berperikemanusiaan yang mengingkari martabat dan integritas manusia.
Sebuah pernyataan dari pemerintah Brazil mengatakan, pelaksanaan hukuman mati itu berakibat buruk bagi hubungan kedua negara.
Warga negara Malawi, Nigeria dan Vietnam juga dihukum mati.
Presiden Indonesia Joko Widodo, yang mulai menjabat pada bulan Oktober, menolak permintaan grasi sesuai dengan sikap garis keras terhadap pelanggar narkoba.