Pihak berwenang Indonesia mengatakan enam terpidana penyelundup narkoba, termasuk lima warga asing, dijadwalkan akan dihukum mati setelah mempertimbangkan semua pilihan hukum yang tersedia.
Juru bicara kantor kejaksaan agung Tony Spontana hari Sabtu (17/1) mengatakan permohonan dari Presiden Brazil Dilma Rousseff agar membebaskan warga negaranya Marco Moreira serta dari pemerintah Belanda untuk warga negaranya Ang Kiem Soei tidak akan mengubah atau menunda eksekusi.
Kedua laki-laki itu termasuk di antara lima orang asing dan seorang perempuan Indonesia yang dipidana dalam kasus narkoba. Mereka dipindahkan ke sel isolasi hari Sabtu dan akan ditembak mati hari Minggu.
Lembaga HAM Amnesty International mengatakan rencana eksekusi itu adalah bukti kemunduran pemerintah Indonesia yang berjanji menghormati hak asasi manusia.