Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Sunarta mengatakan pemulangan buronan Hendra Subrata merupakan hasil kolaborasi dengan sejumlah pihak. Antara lain Kementerian Luar Negeri, Dirjen Imigrasi, dan Kepolisian Indonesia. Hendra Subrata tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (26/6) malam menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Singapura.
"Peran aktif KBRI Singapura dalam lingkup tugas dan fungsinya sangat membantu keberhasilan pemerintah Indonesia dalam memulangkan buronan Kejaksaan yang melarikan diri ke negara tetangga," jelas Sunarta kepada wartawan di Jakarta.
Sunarta menambahkan lembaganya sebelumnya juga berhasil memulangkan buronan Adelin Lis alias Hendro Leonardi dari Singapura pada Sabtu (19/6) pekan lalu. Ia berharap kolaborasi antar aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat dapat mempermudah dalam mencari buronan yang kabur di luar negeri maupun dalam negeri.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan," imbuhnya.
Kerja Sama Antar-Pemerintah
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra mengatakan kerja sama Singapura dan pemerintah Indonesia telah membantu memudahkan deportasi warga negara Indonesia yang memiliki masalah hukum di Singapura. Ini terlihat dari pemulangan Agung Sunarta dan Adelin Lis.
"Ini sebagai tindak lanjut dari Singapura dan Indonesia sebagai pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN yang sepikiran, di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional," jelas Azmi kepada VOA melalui keterangan tertulis pada Sabtu (26/6).
Azmi menambahkan tindakan ini menunjukkan Singapura memiliki ihtikad baik dalam hukum internasional yakni menyerahkan tersangka atau terdakwa dari negara yang meminta seperti Indonesia.
Hendra Subrata merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai. Hendra merupakan terpidana percobaan pembunuhan terhadap Herwanto Wibowo dengan pidana penjara empat tahun penjara. Korban yang disebut-sebut sebagai pemilik saham pusat perbelanjaan Senayan City dipukul dengan barbel di Palmerah, Jakarta Barat, pada 2008 lalu hingga luka parah dan dirawat di beberapa rumah sakit.
Menurut Kejaksaan, deportasi ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya pada 18 Februari 2021 bahwa ada seseorang warga negar Indonesia (WNI) yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya.
Setelah dicek identitasnya, ER merupakan orang yang sama dengan seorang WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi yang merupakan buronan kejaksaan. Kejaksaan Agung kemudian berkomunikasi Duta Besar Indonesia untuk membantu pemulangan Hendra Subrata. Setiba di Indonesia Endang kemudian dibawa ke Rutan Salemba Jakarta setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes antigen dengan hasil negatif COVID-19. [sm/em]