Tautan-tautan Akses

Buruh, Mahasiswa Tolak RUU Ketenagakerjaan dan UU KPK


Anggota organisasi buruh dan mahasiswa Indonesia melakukan aksi protes di jalan utama jakarta, menolak pelanggaran hak asasi manusia, korupsi dan tindakan sosial dan lingkungan di Jakarta, 28 Oktober 2019.
Anggota organisasi buruh dan mahasiswa Indonesia melakukan aksi protes di jalan utama jakarta, menolak pelanggaran hak asasi manusia, korupsi dan tindakan sosial dan lingkungan di Jakarta, 28 Oktober 2019.

Lima ratusan orang dari berbagai organisasi buruh dan mahasiswa menggelar aksi di Jakarta, menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan dan mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK.

Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia beralasan poin-poin yang ada dalam RUU Ketenagakerjaan tersebut merugikan buruh. Dua di antaranya yaitu pembatasan hak mogok dan penghapusan hak cuti haid bagi buruh perempuan.

"Pemerintah kita lebih mendengar cuti haid akan dihapuskan karena kalau buruh perempuan haid, pengusaha akan rugi 24 hari selama setahun. Dan itu dianggap mengganggu stabilitas ekonomi perusahaan," ujar Jumisih ketika berorasi di jalan Thamrin, Jakarta, Senin (28/10).

Jumisih menambahkan bahwa cuti haid penting bagi perempuan untuk menjaga kesehatan reproduksi perempuan. Karena itu, ia menilai cuti haid sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk turut serta menjaga kesehatan pekerjanya.

Di samping itu, kata Jumisih, revisi UU Ketenagakerjaan juga akan melegalkan praktik buruh kontrak yang saat ini hanya dibatasi selama tiga tahun menjadi tidak ada batasan waktu. Sistem kontrak ini membuat buruh lemah karena dapat dipecat sewaktu-waktu, berbeda dengan buruh tetap.

"Kontrak akan merajalela, tidak peduli masa kerjanya 10 tahun, 20 tahun. Kontrak akan tetap kontrak dan outsourcing akan tetap outsourcing. Dan akan diperluas bukan lima jenis pekerjaan, tapi banyak jenis pekerjaan akan masuk dalam sistem outsourcing," tambah Jumisih.

Sementara itu, Ketua BEM Universitas Indonesia Manik Marganamahendra mengatakan mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru. Kata Manik, terbit tidaknya Perppu KPK ini dapat menjadi indikator komitmen presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.

"Selama berbulan-bulan masalah korupsi menjadi momok bagi negeri ini. Bahkan KPK yang dipercaya oleh publik justru dilemahkan oleh pemerintah dan DPR secara sadar dengan merevisi UU KPK," jelas Manik.

Manik juga menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian lima orang yang meninggal ketika menolak RUU KPK dan RKUHP di sekitar gedung DPR di Jakarta dan berbagai daerah yang berakhir ricuh. Kelima korban meninggal tersebut adalah Bagus Putra Mahendra (15), Maulana Suryadi (23) Akbar Alamsyah (19), Randy (22), dan Yusuf Kardawi (19).

Massa aksi kemudian membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB dengan damai. Menurut Polda Metro Jaya, total ada 9 ribu personel gabungan TNI-Polri yang dikerahkan untuk menjaga aksi hari ini.

Pantauan VOA, massa buruh yang rencananya melakukan pawai dari jalan Thamrin, Jakarta menuju Istana Merdeka hanya berhenti di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat. Sebab polisi sudah memblokir jalan menuju Istana dengan menggunakan kawat berduri. [sm/ii]

Recommended

XS
SM
MD
LG