Tautan-tautan Akses

Buruh Perempuan Tuntut Dunia Kerja Bebas Kekerasan


Para buruh perempuan di sebuah pabrik rokok di Yogyakarta. (Foto: VOA/ Nurhadi)
Para buruh perempuan di sebuah pabrik rokok di Yogyakarta. (Foto: VOA/ Nurhadi)

Hari Buruh 1 Mei kembali diperingati tahun ini. Di Indonesia, buruh perempuan menyoroti kekerasan di dunia kerja yang terus mendera. Pemerintah didesak merekomendasi Konvensi ILO 190 dengan segera.

Kekerasan di dunia kerja, tidak melulu tentang perbuatan yang mengakibatkan luka di badan. Kekerasan verbal, bahkan tatapan tajam dari atasan kepada buruh adalah bentuk kekerasan yang juga harus dilawan.

Siti Istikharoh dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), menyebut kekerasan verbal menjadi pemandangan biasa di pabrik-pabrik. Dia memberi contoh dengan menceritakan kisah yang menimpa seorang buruh perempuan beberapa hari lalu.

“Kemarin ada salah satu dari anggota KSPN di Banten, dia dari rumah sehat, terus kemudian datang ke pabrik, tiba-tiba sakit perut, mules-mules, kemudian muntah. Dia mau minta izin ke klinik, sama pimpinan tidak dikasih. Dimaki-maki,” papar Siti.

Pekerja pabrik sepatu berjalan pulang setelah pulang kerja, di kawasan industri Pasar Kemis di Tangerang 14 Agustus 2014. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Pekerja pabrik sepatu berjalan pulang setelah pulang kerja, di kawasan industri Pasar Kemis di Tangerang 14 Agustus 2014. (Foto: Reuters/Beawiharta)

KSPN harus turun tangan untuk membantu buruh perempuan itu mendapatkan hak perawatan kesehatan. Satu hal yang menyakitkan, kata Siti, adalah ucapan atasan buruh itu yang menganggap kondisi sakit buruh perempuan itu sebagai bohong-bohongan.

Kondisi yang sama diakui Sumiyati dari Serikat Pekerja Nasional (SPN). Serikat ini membawahi sektor padat karya yang didominasi buruh perempuan, seperti pabrik sepatu, garmen, tekstil hingga ritel. Menurutnya, sektor ini masih diwarnai budaya kerja yang sarat pelecehan, kekerasan, dan intimidasi.

“Budaya kerja ketika ingin mengejar target kerja, kata-kata kasar masih muncul, hardikan, intonasi bernada tinggi dan tatapan tajam, itu masih mewarnai perintah kerja yang dilakukan atasan,” kata Sumiyati.

Aktivis dari Perempuan Mahardika, Vivi Widyawati. (Foto: dokumentasi pribadi)
Aktivis dari Perempuan Mahardika, Vivi Widyawati. (Foto: dokumentasi pribadi)

Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika juga mengamini apa yang disampaikan Sumiyati. Dia menyebut sistem kerja target sebagai faktor dominan yang menciptakan kondisi ini. Target yang tinggi, kata Vivi, menyebabkan perusahaan tidak memberikan kompromi, dan pada gilirannya, menciptakan lingkungan kerja yang sarat kekerasan.

Industri garmen yang mayoritas buruhnya perempuan adalah tempat di mana kekeraan verbal mudah ditemukan. Kondisi ini berdampak pada psikologis buruh, bahkan hingga tidak berani meminta izin untuk buang air kecil. Dia takut jeda akan mempengaruhi produktivitasnya, dan berdampak pada kemampuan memenuhi target.

Seorang pekerja pabrik sepatu berjalan pulang setelah bekerja, di kawasan industri Pasar Kemis di Tangerang 13 Agustus 2014. (Foto: Reuters)
Seorang pekerja pabrik sepatu berjalan pulang setelah bekerja, di kawasan industri Pasar Kemis di Tangerang 13 Agustus 2014. (Foto: Reuters)

Iklim kerja di sektor ini juga sangat tidak ramah bagi perempuan hami.

“Kerentanan terhadap kegugugan, bagi teman-teman yang hamil. Dia tidak bisa beristirahat,tidak ada perlakuan khusus, karena fokus kerja itu adalah untuk memenuhi target,” ungkap Vivi.

Sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan di Dunia Kerja menggelar diskusi memperingati Hari Buruh pada Sabtu, 30 April 2022. Desakan utama dalam peringatan May Day kali ini dari kalangan buruh perempuan, adalah agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 190.

Konvesi ILO 190 Penting

Kondisi kerja seperti itulah yang membuat buruh perempuan yakin bahwa Indonesia harus segera meratifikasi Konvensi ILO 190. Menurut Vivi, nilai pentingnya adalah karena sistem kerja seperti dia paparkan di atas, dalam Konvensi ILO ini dianggap sebagai sistem kerja yang mengandung kekerasan dan pelecehan.

Konvensi ini bahkan mendorong pemerintah memberikan perlindungan dari kekerasan sejak calon buruh melamar kerja. Bukan hanya kekerasan seksual, dimana Indonesia kini sudah memiliki UU TPKS, konvensi ini penting karena juga mengatur kekerasan non-seksual, hingga kekerasan ekonomi.

Dalam laman resminya, ILO menyatakan bahwa pada 2019, Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) telah mengadopsi Deklarasi Satu Abad ILO untuk pekerjaan masa depan. Deklarasi ini mengekspresikan komitmen jelas terhadap dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.

ILC juga mengadopsi standar pertama tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, yaitu Konvensi Kekerasan dan Pelecehan ILO 190 dan rekomendasi yang menyertainya, yaitu rekomendasi No. 206. ILO menyatakan, Konvensi 190 mengakui hak setiap orang terhadap dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.

Konvensi ini mendefinisikan kekerasan dan pelecehan sebagai “serangkaian perilaku dan praktik yang tidak dapat diterima” yang “bertujuan, mengakibatkan atau kemungkinan akan mengakibatkan kerusakan fisik, psikologis, seksual atau ekonomi." Termasuk di dalamnya antara lain, pelecehan fisik, pelecehan verbal, intimidasi dan pengeroyokan, pelecehan seksual, ancaman dan penguntitan.

Para anggota serikat buruh berpawai menuju Istana Kepresidenan untuk demo memprotes pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)
Para anggota serikat buruh berpawai menuju Istana Kepresidenan untuk demo memprotes pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)

Sumiyati dari SPN mengingatkan, Konvensi ILO 190 mengakui bahwa kekerasan dan pelecehan diangap tidak sesuai dengan promosi perusahaan yang berkelanjutan. Kekerasan dan pelecehan juga berdampak negatif pada organisasi kerja, hubungan kerja, keterlibatan pekerja, reputasi perusahan dan produktivitas.

“Kalau perusahaan melihat ini, tentunya dia akan bersama-sama satu suara dengan kita arar konvensi ini segera kita ratifikasi,” ucapnya.

Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Dian Septi Trisnanti melihat, kondisi saat ini terwujud karena dua kepentingan yang berbeda.

Dian Septi Trisnanti, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI). (Foto: Courtesy)
Dian Septi Trisnanti, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI). (Foto: Courtesy)

“Kepentingan buruh dan korporasi itu seringkali bertolak belakang. Buruh tentu saja menginginkan kesejahteraan dan upah layak, kehidupan yang layak. Di satu sisi, perusahaan atau pengusaha dengan kacamata bisnisnya menginginkan keuntungan supaya bisnisnya berkembang dengan profit yang terus berlipat,” ujarnya.

Dalam posisi seperti inilah, Dian meyakini negara seharusnya mampu mengakomodasi kepentingan yang ada. Lebih khusus lagi, negara harus lebih mengakomodir kepentingan buruh. Alasannya, posisi tawar buruh terhadap pengusaha jauh lebih lemah.

“Kita paham bahwa ada kekuatan yan timpang antara korporasi dengan pekerja,” imbuhnya. [ns/ah]

Recommended

XS
SM
MD
LG