Sultan Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani, mengeluarkan dekrit memperkuat undang-undang anti terorisme, langkah yang tampaknya ditujukan untuk menangkis tuduhan bahwa negara itu mendukung terorisme.
Qatar mendapat tekanan dari empat negara Arab yang menuduhnya mendukung terorisme, yang dibantah keras oleh Qatar.
Dekrit itu mencakup definisi kata teroris, kejahatan, terorisme dan tindakan terorisme maupun juga pembekuan dana terorisme dan membeayai terorisme.
Dekrit juga menciptakan dua daftar terorisme bersama peraturan tentang individu dan kelompok macam apa yang bisa dimasukkan ke dalam salah satu daftar tersebut.
Negara-negara Arab itu tidak saja menuduh Qatar mendukung terorisme tetapi juga mengenakan sanksi keras terhadap Qatar.
Pekan lalu Qatar menandatangani perjanjian dengan Amerika mengenai kerjasama mencegah pendanaan bagi terorisme. Rinciannya tidak diumumkan. [ps/al]