Departemen Kehakiman AS telah menyerahkan berkasnya kepada pengadilan banding federal di San Fransisco untuk memulihkan larangan perjalanan Presiden Donald Trump terhadap warga tujuh negara mayoritas Muslim.
Pengadilan banding sirkuit ke-9 Amerika berencana untuk memulai sidang dari kedua belah pihak hari Selasa (7/2).
Berkas Departemen Kehakiman itu mengatakan larangan itu adalah “tindakan sah kewenangan presiden atas masuknya warga asing ke Amerika dan penerimaan pengungsi”. Berkas itu menyebut perintah hakim federal untuk menghentikan larangan itu adalah kesalahan dan “sangat melampaui batas”.
Sejumlah pengacara Amerika, hampir 100 perusahaan, dua pemerintah negara bagian dan sekelompok anggota Partai Demokrat termasuk mantan menteri luar negeri John Kerry dan Madeleine Albright telah mengajukan gugatan menentang larangan itu.
Pihak Demokrat berpendapat larangan itu “disiapkan, diberlakukan dan dijelaskan dengan sangat buruk”.
”Kami memandang instruksi presiden itu ujung-ujungnya lebih banyak merongrong keamanan nasional Amerika daripada membuat kita lebih aman,” demikian pendapat pihak Demokrat yang bertentangan dengan pendapat Trump bahwa larangan itu akan meningkatkan keamanan nasional.
Selain itu, 97 perusahaan teknologi, termasuk perusahaan raksasa Silicon Valley, Apple, Facebook, Google, Microsoft dan Twitter, mengajukan berkas gugatan hari Minggu ke pengadilan banding sirkuit 9, mendukung gugatan hukum terhadap larangan perjalanan itu. Kasus ini tampaknya akan berakhir di Mahkamah Agung. [my/al]