Pemerintahan Trump hari Senin (11/9) meminta Mahkamah Agung agar memblokir keputusan pengadilan lebih rendah yang akan memungkinkan para pengungsi dengan jaminan resmi dari badan pemerintah untuk datang ke Amerika Serikat.
Dalam permohonan darurat yang diajukan ke Mahkamah Agung AS pada hari Senin, Departemen Kehakiman melansir upaya terbaru dalam gugatan hukum yang terus berlanjut terkait larangan bagi sebagian besar pengungsi selama 120 hari yang diperintahkan oleh Trump.
Permohonan kepada MA itu menyusul keputusan pengadilan banding pekan lalu yang membolehkan para pengungsi memasuki Amerika Serikat jika badan pemukim di AS setuju untuk menerima kasus mereka. Keputusan pengadilan banding tersebut mulai berlaku hari Selasa dan dapat berlaku bagi 24.000 pengungsi.
"Kami akan melawannya," jawab Neal Katyal, salah satu pengacara yang membela pengungsi dan pelancong yang diblokir ke AS dengan perintah eksekutif Trump tersebut. [as]