Dewan Keamanan PBB pada hari Selasa (29/12) dengan suara bulat mengesahkan Resolusi 2560 tentang perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267 diprakarsai Indonesia dan Amerika. Komite Sanksi 1267 adalah badan subsider DK PBB yang bertanggung jawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIS dan Al Qaida.
Dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri Indonesia yang diterima VOA Selasa malam (29/12), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan “melalui adopsi resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam penanggulangan terorisme.”
Dukungan penuh dari seluruh anggota DK PBB merupakan cerminan kepercayaan dan pengakuan atas pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme, khususnya sebagai Ketua Komite Sanksi 1267 dua tahun terakhir ini, tambah pernyataan Kementerian Luar Negeri.
Beberapa hal utama dalam Resolusi 2560 yang diloloskan dalam sidang terakhir DK PBB pada tahun 2020 ini adalah : mendorong peningkatan keadilan dan efektivitas fungsi dan metode kerja Komite Sanksi tentang terorisme, menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya menanggulangi terorisme, mendorong negara untuk mengimplementasikan sanksi dan memutakhirkan daftar sanksi, menekankan pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dan penghormatan pada Piaga PBB serta hukum internasional. Resolusi itu juga menugaskan tim pemantau Komite 1267 untuk mempersiapkan rekomendasi untuk memperbaiki aturan dan prosedur di komite itu.
Resolusi ini menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia di Dewan Keamanan PBB pada periode 2019-2020.
Dua Tahun Bertugas, Indonesia Pimpin 3 Badan Subsider & Prakarsai Dua Resolusi
Kementerian Luar Negeri mengatakan selama dua tahun menjadi anggota tidak tetap di DK PBB, Indonesia dipercaya memimpin tiga badan subsider DK PBB yaitu: Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan dan Komite Non-Proliferasi Senjata Massal.
Indonesia juga memprakarsai dua resolusi penting DK PBB yaitu Resolusi 2538 tentang perempuan dalam misi perdamaian PBB dan Resolusi 2560 tentang perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267.
“Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun diplomasi Indonesia sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019,” ujar Retno Marsudi dalam pernyataan itu. [em/pp]