Tautan-tautan Akses

Ditangkap Satpol PP, Pasangan Lesbian di Padang Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan


Pasangan Lesbian yang Ditangkap Satpol PP Kota Padang. Dari kanan ke kiri: PI (jaket biru) dan AL (baju hijau) ketika berada di Kantor Satpol PP Kota Padang (foto Courtesy Istimewa)
Pasangan Lesbian yang Ditangkap Satpol PP Kota Padang. Dari kanan ke kiri: PI (jaket biru) dan AL (baju hijau) ketika berada di Kantor Satpol PP Kota Padang (foto Courtesy Istimewa)

Dua perempuan yang merupakan pasangan lesbian ditangkap Satpol PP Kota Padang, bagian operasi menjadikan Kota Padang bebas maksiat, upaya yang digalakan walikota sejak November lalu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menangkap dua perempuan berinisial PI dan AL, yang diketahui sebagai pasangan lesbian. Petugas Satpol PP menangkap keduanya di salah satu kafe di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin malam (24/12) sekitar pukul 22.30 WIB.

Bermodalkan barang bukti berupa foto dengan pose tak wajar yang didapat petugas setelah melakukan penelusuran di media sosial, keduanya langsung dibawa ke markas Satpol PP Kota Padang.

Namun dalam proses penyidikan kedua perempuan lesbian itu mendapat tindakan tak menyenangkan, bahkan mereka mengaku dirundung atau di-bully oknum petugas. PI salah satu wanita lesbian itu bahkan dicecar pertanyaan yang tidak pantas oleh oknum petugas Satpol PP Kota Padang.

Ditangkap Satpol PP, Pasangan Lesbian di Padang Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:31 0:00

"Banyak ditanyai petugas. Pertanyaannya tak pantas dan enggak wajar ditanya. Bagi kami itu masalah pribadi. Cara bertanya mereka salah. Kami marah, tapi saya jawab tidak ada gitu. Mereka sama seperti mem-bully. Kami memang anak malam tapi harga diri masih ada. Pertanyaan itu yang wajar saja," katanya, Selasa (25/12).

Satpol PP Tak Menampik Ada Anggota Bertindak di Luar Kewenangan

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Padang, Yadrison tak menampik jika selama ini masih banyak anggotanya yang tidak memiliki wewenang masuk ke ruangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan mengajukan pertanyaan seolah-olah bertindak sebagai penyidik. Yadrison mengaku kerap memberikan peringatan kepada seluruh anggotanya untuk tidak memasuki ruangan penyidik. Namun hal itu masih saja terjadi.

Yadrison juga meminta kepada dua perempuan pasangan lesbian tersebut untuk memberitahu identitas oknum Satpol PP Kota Padang yang melakukan bully dan perlakuan tak menyenangkan itu.

“Sudah saya sampaikan. Ketika dari lapangan dibawa ke ruangan PPNS, tidak ada wewenang mereka untuk masuk. Semua harus keluar yang berhak menanyakan adalah PPNS. Berarti apa yang sudah saya sampaikan dilanggar sama mereka. Bisa enggak dia menunjuk orang itu. Kalau bisa saya kasih sanksi sekarang juga," ujar Yadrison.

Lanjutnya, dengan adanya laporan ini Yadrison akan segera menindaklanjuti dan akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya.

"Jika terbukti saya tindak. Kalau di sini ada sanksi fisik, bisa juga administrasi. Bisa saya skors dia. Bisa saya pindahin dia. Ini memang kebiasaan jelek ya, kalau ada tangkapan mereka masuk semua," ungkapnya.

Women’s Crisis Center Padang Serukan Penegakan HAM

Di lain sisi, Direktur Nurani Perempuan Women's Crisis Center (WCC) Kota Padang, Yefri Heriani menuturkan untuk menangani persoalan seperti LGBT harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan sistem sosial seperti bagaimana penegakan hukum dan pemastian hak asasi manusia.

"Jadi kebutuhan (perasaan) yang harus sesuai dengan orang-orang berisiko itu. Bukan sebaliknya dengan pikiran kita yang tidak tahu yang menjustifikasi atau stigmatisasi. Tanya dia (kedua wanita lesbian). Bicara dengan dia tanpa adanya intimidasi, dan tidak melakukan kekerasan. Itu tidak akan menghasilkan sesuatu yang baik. Sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh pengambil kebijakan," ujar Yefri kepada VOA.

Yefri juga mengatakan jika penanganan terhadap mereka dilakukan dengan cara grasah-grusuh, maka akan menjadi tidak baik. Dalam penanganan kasus ini tentunya banyak aspek yang harus dilakukan atau dipertimbangkan. Salah satunya, tentang kesadaran dan pengetahun dan keterampilan petugasnya .

"Kalau di polisi ada unit khusus layanan perempuan. Harus dilakukan komprehensif dan tidak grasah-grusuh," pungkasnya. [aa/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG