Nadimah (57) dilaporkan ke Polres Labuhan Batu oleh seseorang yang dikenalnya atas dugaan pencurian buah sawit di lahan seluas 20 hektar yang telah dikelola dan dikuasai bersama sang suami sejak 1990. Lahan yang terletak di Jalan Wakaf, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, kini menjadi sengketa.
Nadimah menjelaskan, suaminya, Suratman, yang meninggal pada 2014, menguasai lahan tersebut termasuk hasil buah sawit dengan dasar pemberian (hibah) secara lisan dari Yohana (almarhumah) pemilik PT Cisadane Sawit Raya.
Pemberian itu juga karena almarhum Suratman dianggap berjasa oleh pemilik PT Cisadane Sawit Raya saat itu karena membantu mengerjakan pembibitan dan pembukaan lahan sawit seluas 8.000 hektare pada 1984.
"Itu (lahan) diberikan sebagai imbalan karena dianggap seperti anak, semua yang ada di kami itu dari ibu Yohana. Tidak ada suami saya mencuri aset PT Cisadane, yang kami miliki semuanya pemberian ibu Yohana," kata Nadimah di DPRD Sumut saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua pihak terkait, Kamis (6/8).
Selama puluhan tahun Nadimah dan suami tak pernah dihadapkan dengan masalah hukum apapun terkait kepemilikan kebun sawit. Namun pada Mei 2018, Nadimah didatangi oleh beberapa orang yakni Haris Suwando (pihak ketiga) dan kuasa hukumnya Maswandi.
Saat itu Nadimah ditawari untuk bekerja sama melakukan pemupukan kebun sawit tersebut dengan bagi hasil. Haris dan Maswandi, menurut Nadimah, menyatakan agar tidak usah takut karena tidak akan diusir.
Tak lama berselang, Haris Suwando melalui kuasa hukumnya menghubungi Nadimah mempertanyakan kesediaannya untuk menyerahkan kebun sawit tersebut dengan cara ganti rugi. Saat itu Nadimah meminta diberi ganti rugi senilai Rp 1 miliar. Namun, Maswandi menyatakan akan mengirimkan uang Rp 3 juta setiap bulannya.
"Dipaksa (tanda tangan) karena saya punya utang Rp 60 juta untuk memperbaiki kebun pada tahun 2012. Tapi saya tidak ada minta," ungkapnya.
Pada Juni 2018 petaka pun menimpa Nadimah. Dia tak berdaya ketika melihat sejumlah anggota Brimob dan beberapa pekerja berada di kebun sawit yang telah dikelolanya selama puluhan tahun. Anggota brimob dan pekerja itu mengaku disuruh oleh Haris Suwando dan Maswandi. Sontak Nadimah histeris dan menangis karena kebun yang dikelolanya bersama sang suami telah dikuasai oleh orang lain.
Saat itu juga Maswandi menghubungi Nadimah dan menyampaikan telah mengirim uang Rp 3 juta. Terhitung sejak Juli hingga Oktober 2018, Nadimah hanya menerima hasil kebun sawit senilai Rp 3 juta setiap bulannya. Kemudian, sejak November 2018 sampai dengan Juni 2020, Nadimah hanya menerima hasil kebunnya senilai Rp 2 juta per bulannya.
Masih kata Nadimah, tidak adanya kejelasan atas ganti rugi kebun sawit miliknya, membuatnya mengirimkan somasi kepada Haris Suwando yang intinya agar mengembalikan kebun tersebut kepadanya. Namun, Haris Suwando bergeming. Sejak Juli 2020, pihak Haris Suwando tak lagi memberikan hasil kebun tersebut kepada Nadimah.
Kemudian pada medio Juli 2020, seorang pesuruh Haris Suwando melaporkan Nadimah ke Polres Labuhan Batu atas dugaan pencurian buah sawit. Nadimah pun mengaku mendapat tindakan intimidasi.
"Saya digertak agar ditangkap. Saya tidak mencuri. Ini lahan saya. Saya yang menanami dan tidak mencuri," ujarnya.
Kuasa hukum dari Nadimah, Ranto Sibarani membantah bahwa kliennya telah mencuri buah sawit. Lahan itu mulai dipermasalahkan pada 2018 sejak hadirnya pihak Haris Suwando yang bekerja sama dengan Gita Sapta Adi, direktur PT Cisadane Sawit Raya. Ranto menyebut pihak Haris Suwando hanya ingin menguasai lahan milik dari Nadimah.
"Kita melihat jangan sampai tergiur dengan hasil kerja orang lain. Setelah ditanami, dirawat tergiur untuk memiliki hasilnya. Ibu ini tidak ingin kaya, dia seorang janda itu hanya untuk makan," ujarnya.
Ranto berharap pihak kepolisian agar bersikap bijaksana dalam menyikapi kasus ini.
"Kami ingin mengedepankan kemanusiaan. Kalau mengedepankan hukum apakah kita tega menarik ibu ini ke meja hijau hanya untuk memeriksa dan mengadili alas haknya? Ibu ini mengelola lahan atas azas kepercayaan," ucapnya.
Nadimah Dinilai Tak Punya Hak
Sementara itu, kuasa hukum dari PT Cisadane Sawit Raya, Haris Suwando, Maswandi mengatakan bahwa Nadimah tak lagi mempunyai hak menerima hasil kebun sawit seluas 20 hektare sejak 2018. Menurut Maswandi, pihaknya telah memberikan uang kompensasi terhadap Nadimah karena telah merawat kebun sawit tersebut.
"Pimpinan PT Cisadane Sawit Raya, Gita Sapta Adi (anak dari Yohana) bilang sama saya tolong selesaikan, ini ada yang mau mengelola. Selesaikan dengan Nadimah karena laporan dan setoran hasilnya tidak diberikan ke PT Cisadane Sawit Raya," ujarnya.
Lanjut Maswandi, lantaran Nadimah terus bersikukuh bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Pihaknya pun melaporkan Nadimah ke kepolisian karena dianggap mencuri buah sawit di lahan seluas 20 hektar tersebut.
"Tahun 2020 sampai hari ini karena mereka ambil ya kami tidak terima. Kami anggap Nadimah telah menyelesaikan persoalannya dengan kami dan menerima uang terima kasih karena sudah merawat dan mengelola," tandasnya.
Kini laporan dugaan pencurian buah sawit itu masih dalam proses penyidikan Polres Labuhan Batu. Dengan kata lain, Nadimah saat ini dihantui dengan status sebagai tersangka. [aa/em]