Tautan-tautan Akses

Dituduh Menghujat, Warga Kristen Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati


Nadeem James (35 tahun), warga provinsi Punjab, Pakistan, dijatuhi hukuman mati karena dianggap bersalah dalam kasus penistaan Nabi Muhammad (16/9).
Nadeem James (35 tahun), warga provinsi Punjab, Pakistan, dijatuhi hukuman mati karena dianggap bersalah dalam kasus penistaan Nabi Muhammad (16/9).

Seorang pengacara mengatakan seorang hakim Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria Kristen di provinsi Punjab setelah menemukannya bersalah karena menghina Nabi Muhammad.

Riaz Anjum, Sabtu (16/9) mengatakan bahwa hakim tersebut mengumumkan putusan itu sehari sebelumnya di kota Gujrat.

Dia mengidentifikasi pria tersebut sebagai Nadeem James (35 tahun), yang ditangkap tahun lalu setelah dia mengirimkan sebuah puisi ke teman muslimnya melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut undang-undang yang mengatur penghujatan di Pakistan, siapa pun yang dituduh menghina Islam bisa dihukum mati.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia Pakistan dan internasional mengatakan undang-undang itu sering disalahgunakan untuk menyelesaikan sengketa pribadi dan menarget kelompok minoritas.

Pada tahun 2015, warga Muslim memukuli pasangan Kristen dan membakar jenasah mereka di tempat pembakaran batu bata karena diduga menodai Al-Quran. [lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG