Komisi Hukum DPR hari Jumat telah memilih 4 pimpinan KPK yang baru secara voting. Mereka yang terpilih adalah Abraham Samad yang merupakan advokat dan pendiri Makassar Corruption Committee, Bambang Widjojanto praktisi hukum, Staf Ahli Jaksa Agung Zulkarnaen, serta Adnan Pandu Praja yang merupakan anggota Komisi Kepolisian Nasional.
Mereka menyingkirkan empat calon lain yaitu Mantan ketua PPATK Yunus Husein, Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, Aryanto Sutadi dari kepolisian, dan Handoyo Sudrajat yang merupakan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Dalam daftar pimpinan masuk pula nama Busyro Muqoddas, pejabat ketua KPK saat ini. Saat sesi pemilihan calon pimpinan KPK, Bambang Widjojanto meraih suara terbanyak, 56, tetapi hanya berselisih satu suara dari Abraham Samad, 55.
Namun, dalam sesi pemilihan Ketua KPK, Abraham Samad justru mendapat suara mayoritas sebanyak 43 suara, sementara Bambang hanya memperoleh empat suara.
Usai penghitungan suara, secara resmi Ketua Komisi Hukum DPR, Benny K. Harman, menanyakan kepada para anggota komisi hukum DPR apakah hasil pemilihan disetujui.
"Hasil pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK atas nama Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu dan Zulkarnaen, kita setuju? Setuju. Empat capim KPK yang baru saja kita pilih dan kita tetapkan ditambah Busro Muqoddas," demikian pernyataan Benny K Harman.
Terpilihnya empat calon pimpinan, kecuali Bambang Widjojanto, disambut dengan catatan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat anti korupsi ICW. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch Tama Satrya Langkun menyatakan sesuai dengan rangking yang dibuat oleh panitia seleksi KPK, tiga calon yang dipilih DPR itu nilainya masuk kategori separuh terendah.
Menurutnya Abraham, Zulkarnain, dan Adnan masing-masing pada peringkat lima, tujuh, dan delapan. Menurut Tama, meskipun belum ada kasus yang mengindikasikan lemahnya komitmen para calon terpilih, ketiganya dianggap belum menunjukkan catatan bagus dalam perang terhadap korupsi.
Tama S. Langkun mengatakan, "Secara indikator integritas, indikator kompetensi itu berada jauh empat teratas. Itu kan keinginan politik dari DPR bukan pemilihan yang didasarkan pada indikator-indikator atau parameter tertentu. Jadi kedepan ini memerlukan banyak support dari pihak-pihak lain, NGO juga harus ketat mengawasi karena mereka yang terpilih bukan yang terbaik secara di pansel (panitia seleksi KPK)."
Sementara itu, Ketua Pimipinan KPK terpilih Abraham Samad berjanji akan memprioritaskan kasus-kasus besar yang belum terselesaikan seperti kasus Century dan kasus Nazarudin. Abraham yang berusia 44 tahun ini menyatakan tidak akan mau diintervensi dalam menjalankan tugasnya di KPK.
Abraham Samad menyatakan, "Janji kita bahwa kita akan menyelesaikan sesegera mungkin kasus-kasus besar, oleh sebab itu inilah yang menjadi skala prioritas. Gak usalah kita dianggap mungkin takut kalau kasus itu menyentuh orang-orang yang punya kekuatan, punya-punya duit. Yang penting kita jalan on the track."
Kecurigaan terhadap jalannya pemilihan pimpinan KPK di tangan DPR muncul dari kalangan pegiat anti korupsi, melihat hubungan kedua lembaga yang kerap berselisih paham. KPK telah menangkap dan memenjarakan puluhan anggota DPR untuk serangkaian kasus korupsi.
Anggota DPR juga secara terbuka banyak mengkritik kinerja KPK, komisi yang saat ini masih menduduki posisi sebagai lembaga pemberantas korupsi paling dipercaya masyarakat.