Tautan-tautan Akses

DPR RI Tunda Sahkan RUU Intelijen


Anggota Densus 88 dalam latihan operasi penyergapan. Komisi 1 DPR RI menolak usulan masalah penangkapan agar masuk wewenang intelijen.
Anggota Densus 88 dalam latihan operasi penyergapan. Komisi 1 DPR RI menolak usulan masalah penangkapan agar masuk wewenang intelijen.

Menurut Ketua Komisi-1 DPR RI, pengesahan RUU ditunda, karena masih ada beberapa isi pasal yang perlu pengaturan lebih rinci.

Kepada VOA, hari Jumat malam, Ketua Komisi 1 DPR, Machfudz Siddiq mengatakan masih ada tiga poin krusial yang masih harus dibahas lebih lanjut, sehingga kemungkinan besar RUU Intelijen belum akan disahkan dalam masa persidangan tahun ini. Komisi 1 sendiri saat ini masih mendalami Daftar Isian Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah terkait RUU Intelijen tersebut.

Machfudz Siddiq mengatakan, “Kelihatannya pada masa sidang ini belum (disahkan), ada yang masih krusial (belum disepakati) yaitu kewenangan intelijen seperti penyadapan, pemeriksaan intensif; kedua soal kelembagaan, apakah BIN juga sebagai lembaga yang melakukan koordinasi fungsi-fungsi intelijen, dan ketiga soal pengawasan eksternal."

Disinggung mengenai keberatan para aktivis pro demokrasi dan HAM atas sejumlah pasal dalam RUU Intelijen serta RUU Keamanan Nasional, Machfudz berpendapat setiap negara tentunya mutlak perlu memiliki sebuah Badan Intelijen yang sanggup memenuhi kebutuhan nasional.

Tetapi di pihak lain, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini berpendapat, bahwa Badan Intelijen juga tidak bisa sembarangan lagi dalam menjalankan tugasnya; katakanlah yang sifatnya mengarah pada pelanggaran HAM dan antidemokrasi.

Lebih lanjut menurut Machfudz Siddiq, “Seberapa besar yang bisa kita akomodasi dan seberapa banyak DPR harus konsisten dengan draft-nya. Tapi satu prinsip yang dipegang Komisi 1 DPR bahwa RUU Intelijen ini harus menghasilkan institusi intelijen yang kuat di Indonesia agar kita tidak lagi kecolongan dalam kasus-kasus terorisme, separatism, dan kejahatan-kejahatan lain ketika sistem “early warning system” (peringatan dini) kita lemah. Tetapi kita juga ingin meyakinkan bahwa kuatnya intelijen harus dipagari oleh pemnghormatan terhadap HAM dan penguatan demokrasi.”

Soal penyadapan, Machfudz mengatakan sudah menjadi kewenangan setiap Badan Intelijen di manapun, namun diupayakan agar tidak melanggar HAM dan penyalahgunaan kewenangan. MK sendiri beberapa waktu sudah mengeluarkan putusan agar soal penyadapan diatur dalam UU tersendiri, yang ketentuannya sampai saat ini belum dibuat oleh pemerintah dan parlemen.

Sedangkan untuk pasal penangkapan, Komisi 1 akan menolak karena menganggap penangkapan masuk dalam wilayah pro justicia.

“Itu (penangkapan) diusulkan oleh pemerintah kalau dari DPR sendiri tidak ada kewenangan itu, karena penangkapan masuk dalam kewenangan pro justicia dan praktiknya di manapun, intelijen itu tidak menangkap; yang menangkap adalah aparat pro justicia atau kepolisian, kami menolak,” ujar Machfudz Siddiq.

Sebelumnya, Koalisi aktivis pro demokrasi dan HAM telah meminta DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU Intelijen, karena dianggap masih meletakkan posisi intelijen sebagai alat kepentingan penguasa. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), Haris Azhar.

Haris Azhar mengatakan, “Penangkapan, penahanan atau pemeriksaan intensif adalah suatu kondisi yang sangat tertutup. Yang ada hanya penanya (yang menangkap) dan yang ditahan. Tidak ada jaminan dalam RUU (Intelijen) itu apakah keluarga atau pengacaranya bisa ikut di dalam sana. Di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) itu diatur pihak ketiga yang bisa memonitor agar tidak terjadi penyiksaan, misalnya. “

Para aktivis HAM juga menilai RUU Intelijen rawan penyimpangan dan kontra demokrasi, misalnya pada pengawasan aksi demonstrasi serta hak kebebasan bersuara bagi para jurnalis.

XS
SM
MD
LG