Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, hanya beberapa pekan setelah serangan bom bunuh diri di Surabaya yang menwaskan lebih dari 30 orang, Reuters melaporkan, Jumat (25/5).
Revisi UU Antiterorisme, yang disahkan dalam rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, adalah upaya pemerintah memerangi meningkatnya gerakan kelompok militan di dalam negeri dengan memberlakukan peraturan yang lebih keras.
Revisi undang-undang antiterorisme menjadi prioritas pemerintah setelah serangan bom bunuh diri di Surabaya, yang merupakan serangan paling mematikan setelah bom Bali 2002.
Menurut undang-undang yang telah direvisi, polisi bisa menahan para tersangka untuk waktu yang lebih lama dan mengadili mereka yang bergabung atau melakukan perekrutan untuk kelompok-kelompok militan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat memberi ancaman akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, jika revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak selesai pada Juni. [ft/as]