Dugaan penganiayaan dalam proses penyidikan kembali terjadi, kali ini Sarpan pria asal Deli Serdang, Sumut, menjadi korbannya. Sarpan diduga dianiaya oleh oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Sarpan merupakan saksi mata dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2 Juli 2020 di Jalan Sidumolyo Gang Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. Sarpan ditahan selama lima hari dan selama itu diduga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum penyidik di Polsek Percut Sei Tuan.
Selama ditahan, istri Sarpan berusaha menjenguk ke kantor polisi namun dihalang-halangi oleh petugas. Dia akhirnya baru dilepas pada 6 Juli 2020 setelah warga melakukan unjuk rasa di depan Polsek Percut Sei Tuan untuk mendesak kepolisian agar Sarpan dibebaskan.
Sarpan kemudian pulang dalam kondisi lebam pada wajah, dada, dan punggung yang diduga karena pemukulan. Sarpan juga mengaku matanya ditutup ketika diperiksa dan disetrum saat berada di sel tahanan untuk dipaksa mengaku menjadi pelaku pembunuhan meskipun ia telah menyebutkan nama pelaku sebenarnya.
Menanggapi adanya dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A. T. Napitupulu dalam keterangan tertulisnya mengatakan mencuatnya kembali dugaan penganiayaan dalam proses penyidikan yang menimpa seorang saksi kasus pembunuhan membuat pemerintah harus segera membahas revisi KUHAP.
"Pemerintah agar segera mulai mengambil langkah untuk melakukan perbaikan substansial terhadap sistem peradilan pidana melalui revisi KUHAP agar tidak ada lagi ruang untuk praktik-praktik penyiksaan," kata Erasmus dalam keterangan resminya yang diterima VOA, Kamis (9/7).
Lanjut ICJR, revisi KUHAP yang saat ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode 2020-2024 perlu mengakomodir beberapa ketentuan berikut. Pertama, memperketat pengawasan dan membentuk sistem akuntabilitas yang kuat bagi institusi aparat penegak hukum yang menjalankan proses penyidikan-penuntutan.
"Revisi KUHAP harus secara ketat mengatur larangan permanen penggunaan kantor-kantor kepolisian sebagai tempat penahanan. Penahanan harus dilakukan pada institusi lain, guna menjamin adanya pengawasan bertingkat," ujar Erasmus.
Kemudian, pemerintah juga diminta untuk mengatur ulang hukum pembuktian dan jenis-jenis alat bukti supaya tidak lagi bertumpu pada pengakuan. Lalu, mengatur secara rinci mekanisme keharusan hakim memeriksa dugaan penyiksaan yang terjadi dalam proses penyidikan.
"Memperkuat hak-hak tersangka atau terdakwa khususnya hak pendampingan hukum yang dapat menjamin pemberian bantuan hukum efektif," tutur Erasmus.
ICJR memandang kasus ini tidak selayaknya hanya berhenti pada pemberian sanksi disiplin maupun etik apabila nantinya oknum polisi tersebut terbukti melakukan penganiayaan. Sebab penganiayaan merupakan tindak pidana sehingga menjadi wajar jika dijatuhi sanksi penjara.
"Pemberian sanksi tegas dalam kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat sipil negara perlu dilakukan untuk menunjukkan adanya akuntabilitas khususnya dalam hal ini pada institusi kepolisian," ucap Erasmus.
Buntut dari dugaan kasus penganiayaan terhadap Sarpan, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya.
Selain itu, juru bicara Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja seperti dikutip dari beberapa media lokal menyebut sembilan personel Polsek Percut Sei Tuan diperiksa terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi kasus pembunuhan.
"Untuk pemukulan terhadap saksi Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan personel atau tidak," ujarnya. [aa/em]