Tautan-tautan Akses

6 Terdakwa Penyelundup Manusia Mulai Diadili di Maluku


Pengadilan Indonesia hari Selasa (17/11) mulai menyidangkan lima warga Thailand dan seorang Indonesia yang didakwa melakukan perdagangan manusia yang berhubungan dengan perbudakan dalam perindustrian makanan laut. (Foto: ilustrasi).
Pengadilan Indonesia hari Selasa (17/11) mulai menyidangkan lima warga Thailand dan seorang Indonesia yang didakwa melakukan perdagangan manusia yang berhubungan dengan perbudakan dalam perindustrian makanan laut. (Foto: ilustrasi).

Semuanya didakwa melanggar undang-undang tahun 2007 yang melarang penyelundupan manusia yang dapat dihukum maksimum 15 tahun dan denda sampai Rp 600 juta.

Pengadilan Indonesia hari Selasa (17/11) mulai menyidangkan lima warga Thailand dan seorang Indonesia yang didakwa melakukan perdagangan manusia yang berhubungan dengan perbudakan dalam perindustrian makanan laut.

Para tersangka ditangkap di desa pulau terpencil Benjina bulan Mei setelah perbudakan itu terungkap oleh Associated Press dalam laporannya dua bulan sebelumnya.

Para terdakwa diadili terpisah oleh dewan yang terdiri dari tiga orang hakim, yang dipimpin oleh Edy Toto Purba, di pengadilan daerah di Tual, sebuah kota di provinsi Maluku.

Semuanya didakwa melanggar undang-undang tahun 2007 yang melarang penyelundupan manusia yang dapat dihukum maksimum 15 tahun dan denda sampai Rp 600 juta.

Ke-6 terdakwa adalah karyawan perusahaan Pusaka Benjina Resources, salah satu perusahaan perikanan terbesar di Indonesia timur.

Mereka dituduh mengurung nelayan selama satu hingga enam bulan dalam sel yang mirip penjara dan terletak dalam kompleks perusahaan di Benjina.

Perusahaan perikanan jutaan dolar Thailand-Indonesia itu telah ditutup. [gp]

Recommended

XS
SM
MD
LG