Tautan-tautan Akses

Habib Rizieq Bebas Bersyarat


Mantan pemimpin kelompok Front pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berpose bersama dengan tokoh pentolan FPI lainnya Novel Bamukmin (kanan) di kediamannya di Jakarta, sesaat setelah dibebaskan pada 20 Juli 2022. (Foto: Courtesy of Novel Bamukmin)
Mantan pemimpin kelompok Front pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berpose bersama dengan tokoh pentolan FPI lainnya Novel Bamukmin (kanan) di kediamannya di Jakarta, sesaat setelah dibebaskan pada 20 Juli 2022. (Foto: Courtesy of Novel Bamukmin)

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Rabu (20/7) pagi dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Rizieq langsung menuju kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dari rutan tersebut.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan masa percobaan bersyarat bagi Habib Rizieq berlaku hingga 10 Juni 2024.

Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin kepada VOA membenarkan pembebasan Rizieq. Ia mengatakan Rizieq berada dalam dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah sudah bebas pagi tadi," kata Novel .

Novel juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendoakan Rizieq. Ia menambahkan bahwa Rizieq juga berpesan kepada para pendukungnya agar terus menggaungkan revolusi akhlak.

Rizieq keluar dari Rutan Bareskrim Polri sekitar pukul 07.00 WIB pada Rabu (20/7) pagi. Sesampainya ia di kediamannya yang terletak di wilayah Petamburan, istri beserta anak-anak serta anggota keluarganya yang lain langsung menyambut kedatangan Rizieq.

Salah satu keluarga Riziq yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan keluarga sangat senang dengan pembebasan tersebut.

Saat ini, menurut anggota keluarga tersbeut, Rizieq hanya akan berkumpul bersama keluarga dan tidak menjalani kegiatan lain.

Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 setelah mendekam dalam penjara sejak 12 Desember 2020. Masa hukumannya sendiri sebenarnya baru akan berakhir pada 10 Juni 2023.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes usap COVID-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor. Namun Mahkamah Agung memutus mengurangi hukum Rizieq menjadi 2 tahun. [fw/rs]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG