Seorang hakim Amerika Serikat akan menjatuhkan hukuman kepada tahanan Guantanamo pertama yang menjalani peradilan di sebuah pengadilan sipil.
Ahmed Ghailani, warga Tanzania, menghadapi hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup pada hari Selasa, sehubungan dengan pemboman tahun 1998 terhadap Kedutaan Besar Amerika Serikat di Tanzania dan Kenya. Pemboman tersebut menewaskan 224 orang, termasuk 12 warga Amerika.
Dewan juri federal pada bulan November mendapati Ghailani bersalah melanggar sebuah pasal yaitu bersekongkol untuk menghancurkan harta milik Amerika Serikat, sementara membebaskan Ghailani dari 284 tuduhan lainnya.
Pengacaranya telah meminta keringanan hukuman kepada hakim, dengan mengatakan Ghailani telah memberi para pejabat Amerika informasi intelijen yang berharga dan bahwa dia disiksa ketika dalam penahanan CIA. Ghailani ditahan oleh CIA selama dua tahun di Pakistan sebelum ditransfer ke pusat penahanan Amerika Serikat di Teluk Guantanamo, Kuba.