Hakim Amerika di New York mengeluarkan putusan hari Rabu (23/5) bahwa Presiden Donald Trump tidak dapat memblokir para pengkritiknya yang membuat komentar keras tentang dirinya dan kebijakannya, sebagai tanggapan terhadap rentetan cuitannya di Twitter.
Hakim Naomi Reice Buchwald memutuskan, pengecam yang menanggapi Trump di Twitter berhak menyuarakan pendapat mereka, dan jika Trump memblokir mereka, berarti ia melanggar jaminan UU negara tentang kebebasan berbicara.
Ia mengatakan "ruang interaktif" di mana pengguna Twitter bisa secara langsung menanggapi komentar harian Trump tentang isu-isu besar dan kecil termasuk dalam doktrin ‘forum publik' yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Buchwald mengatakan, mengeblok pengecam Trump berarti membatasi ujaran politik dan merupakan "diskriminasi" yang melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Salah satu dari tujuh pengecam Trump, yang akunnya diblok dan kemudian menggugat, mengunggah video singkat Paus Franciscus yang melirik Trump dengan ekspresi tidak suka, di atasnya ditulis, "Beginilah kira-kira seluruh dunia memandang Anda."
Komentar itu termasuk lunak jika dibandingkan dengan banyak pengecam yang menanggapi setengah lusin atau lebih cuitan yang ditulis Trump hampir setiap hari. [ps/ds]