Tautan-tautan Akses

Hakim Cabut Sebagian Larangan Trump Terhadap Pengungsi


Abdirahman "OJ" Mohamed, dari Seattle, memegang papan bertuliskan "No Wall No Ban" dalam sebuah demonstrasi menentang upaya federal untuk membatasi imigrasi, 6 Desember 2017, di luar gedung pengadilan federal di Seattle. (Foto: dok).
Abdirahman "OJ" Mohamed, dari Seattle, memegang papan bertuliskan "No Wall No Ban" dalam sebuah demonstrasi menentang upaya federal untuk membatasi imigrasi, 6 Desember 2017, di luar gedung pengadilan federal di Seattle. (Foto: dok).

Hakim federal di Seattle, Sabtu (23/12) mencabut sebagian larangan pemerintah Trump terhadap pengungsi tertentu setelah dua kelompok berpendapat, kebijakan itu mencegah orang-orang dari negara yang mayoritas penduduknya Muslim berkumpul kembali dengan keluarga yang tinggal secara sah di Amerika.

Hakim Distrik Amerika James Robart, Kamis (21/12) menyimak argumentasi American Civil Liberties Union atau Serikat Kebebasan Sipil Amerika dan Jewish Family Service atau Layanan Keluarga Yahudi, yang menyatakan larangan tersebut menimbulkan kerusakan yang tidak bisa diperbaiki dan membuat beberapa orang berisiko. Pengacara pemerintah berpendapat, larangan itu diperlukan guna melindungi keamanan nasional.

Robart memerintahkan pemerintah federal memroses pengajuan pengungsi tertentu tetapi menyatakan perintahnya tidak berlaku bagi pengungsi yang tidak punya hubungan `bona fide' dengan orang atau perusahaan di Amerika.

Presiden Donald Trump memulai kembali program pengungsi Oktober lalu “dengan kemampuan penyaringan yang lebih baik.''

Sehari sebelum mengeluarkan keputusan itu, Menteri Luar Negeri Rex Tillerson, pejabat Menteri Keamanan Dalam Negeri Elaine Duke dan Direktur Intelijen Nasional Daniel Coats menulis memo kepada Trump, mengatakan pengungsi tertentu harus dilarang, kecuali jika tindakan pengamanan tambahan diterapkan.

Keputusan itu berlaku bagi pasangan dan anak usia di bawah 18 tahun dari pengungsi yang sudah tinggal di Amerika, dan menangguhkan program pengungsi untuk orang dari 11 negara, 9 di antaranya berpenduduk mayoritas Muslim. [ka]

XS
SM
MD
LG