Tautan-tautan Akses

Hatta: 80 Persen Negosiasi Perusahaan Tambang Selesai Tahun Ini


Pekerja tambang emas di Poboya, Sulawesi Tengah. (Foto: Dok)
Pekerja tambang emas di Poboya, Sulawesi Tengah. (Foto: Dok)

Dari 37 perusahaan tambang, hanya dua perusahaan yang proses negosiasinya sudah rampung.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah optimistis proses negosiasi ulang antara pemerintah Indonesia dengan berbagai perusahaan tambang lokal dan asing akan selesai 80 persen pada akhir tahun.

Sejak dua tahun lalu pemerintah aktif melakukan negosiasi ulang dengan 37 perusahaan tambang lokal dan asing yang berada di berbagai wilayah di Indonesia. Dari 37 perusahaan tambang tersebut, hanya dengan dua perusahaan yang proses negosiasi ulangnya sudah selesai.

Menurut Hatta, Senin (16/9) di Jakarta, dari 35 perusahaan tambang yang sedang dalam proses negosisasi ulang kontak karya atau KK, 80 persen dari jumlah perusahaan tersebut akan selesai pada akhir tahun.

Namun ia belum bersedia menyebut nama-nama perusahaan yang akan menyelesaikan proses negosiasi ulang tahun ini.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang masih belum tuntas renegosiasinya dalam konteks perpanjangan yang masih jauh, maka kita tetap akan mengacu kepada peraturan perundangan, dalam hal ini khusus untuk KK, maka diperkirakan pada akhir tahun akan rampung lebih daripada 80 persen,” ujarnya.

Andre Wijaya dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan pemerintah terkesan ragu melakukan negosiasi ulang dengan perusahaan-perusahan tambang sehingga posisi tawar yang didapat selalu lemah.

“Kalau diikuti pernyataan dari awal itu kan ada banyak sekali yang tidak konsisten sebenarnya. Akan tegas dan seterusnya-dan seterusnya, kemudian dalam hal transparansi, kemudian dalam hal penawaran yang ditawarkan atau dikeluarkan oleh pengurus negara ini tidak mencerminkan menjalankan amanat konstitusi,” ujarnya.

“Menurut pandangan kami satu sisi ada persoalan mendasar soal mentalitas yang korup, kemudian bagaimana posisi tawar atau posisi politiknya untuk menjalankan sebesar-besarnya itu untuk kepentingan rakyat.”

Dari 35 perusahaan tambang yang masih dalam proses negosiasi ulang, PT. Freeport merupakan perusahaan tambang terbesar dibanding perusahan tambang lainnya.

Sejak 2009 usulan negosiasi ulang dilakukan dengan berbagai perusahan tambang, termasuk PT. Freeport, terdapat tiga poin utama yang menjadi acuan dalam proses negosiasi ulang.

Poin pertama yaitu mengatur soal kewajiban perusahaan melakukan pengolahan dan pemurnian bahan tambang sebelum diekspor karena berhubungan dengan pajak, royalti, bea ekspor dan impor serta bagi hasil sumber daya alam.

Poin kedua yaitu divestasi saham, karena seperti perusahaan-perusahaan tambang lainnya dalam kurun waktu tertentu PT. Freeport diharapkan melakukan divestasi kepada pemerintah daerah dengan tujuan mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Sementara poin ketiga adalah mengatur soal wilayah yaitu pengurangan wilayah operasional PT. Freeport dan perusahaan tambang lainnya.

Sesuai Undang-Undang tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara ditegaskan pemerintah berhak meminta perusahaan tambang mengembalikan sebagian luas wilayah kepada negara untuk kemudian digunakan kembali oleh pihak lain yang ingin berinvestasi.

Pemerintah menegaskan, sektor pertambangan masih menjadi andalan investasi Indonesia. Hingga Juni lalu, penanaman modal asing atau PMA sektor pertambangan yang masuk ke Indonesia sebesar 2,6 milyar dollar Amerika, sementara penanaman modal dalam negeri atau PMDN sebesar Rp 11,2 trilyun.

Dalam catatannya namun tanpa merinci target invetasi sektor pertambangan tahun ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis investasi untuk sektor hilir pertambangan dan pertanian tahun 2013 mencapai Rp 390,2 trilyun.

Recommended

XS
SM
MD
LG