Sebuah tanda peringatan di sebuah masjid Ahmadiyah di Jakarta Selatan, berbunyi, "Gedung ini disegel karena digunakan dengan tidak wajar." Masjid itu ditutup oleh pihak berwenang bulan Juli tahun 2015.
Menurut Reuters, Human Rights Watch memperoleh salinan sepucuk surat tanggal 5 Januari tahun 2016, dari pemerintah kabupaten Bangka setempat, yang menuntut agar kaum Ahmadiyah beralih agama ke Islam Sunni, kalau tidak, akan diusir dari Bangka.
"Para pejabat Bangka berkomplot dengan kelompok-kelompok Muslim untuk secara tidak sah mengusir masyarakat Ahmadiyah dari rumah mereka," kata Phelim Kine, wakil direktur Asia Human Rights Watch.
Para anggota masyarakat Ahmadiyah di Pulau Bangka, yang terdiri dari hanya 14 keluarga, memberitahu Human Rights Watch bahwa perintah pengusiran itu dikeluarkan setelah berbulan-bulan dihujat dan diintimidasi oleh pejabat pemerintah, polisi, dan para wakil organisasi-organisasi Muslim. Kaum Ahmadiyah menyebut diri mereka Muslim, tetapi berbeda dari Muslim lain dalam soal apakah Muhammad adalah nabi monotheist "terakhir," oleh karena itu sebagian Muslim memandang pemeluk Ahmadiyah sebagai orang yang murtad. [gp]