Tautan-tautan Akses

Hong Kong Batalkan Paspor Aktivis Prodemokrasi yang Mengasingkan Diri


Pengumuman tentang aktivis prodemokrasi Hong Kong, Nathan Law, terpasang di papan pengumuman di luar kantor polisi di Hong Kong, China, Rabu, 12 Juni 2024. (Foto: Tyrone Siu/Reuters)
Pengumuman tentang aktivis prodemokrasi Hong Kong, Nathan Law, terpasang di papan pengumuman di luar kantor polisi di Hong Kong, China, Rabu, 12 Juni 2024. (Foto: Tyrone Siu/Reuters)

Pihak berwenang Hong Kong telah membatalkan paspor enam aktivis prodemokrasi yang mengasingkan diri di Inggris.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (12/6) mengidentifikasi Nathan Law, Christopher Mung Siu-tat, Simon Cheng, Johnny Fok Ka-chi dan Tony Choi Ming-da sebagai “penjahat buronan pelanggar hukum yang bersembunyi di Inggris.”

Pernyataan itu menyebutkan keenam orang itu “terus terlibat secara terang-terangan dalam berbagai aktivitas yang membahayakan keamanan nasional,” termasuk membuat pernyataan yang memfitnah Hong Kong.

Menteri Keamanan Hong Kong Chris Tang mengatakan, “Kami tidak menggunakan hanya satu tindakan, seperti membatalkan paspor mereka. Kami punya serangkaian tindakan.”

Pemerintah juga memperingatkan bahwa siapa pun yang memberi uang, menyewakan properti atau memiliki bisnis bersama dengan keenam aktivis itu dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Nathan Law menulis di laman Facebooknya bahwa langkah pemerintah itu tidak perlu karena ia telah diberi suaka di Inggris pada 2021.

Paspor mereka dibatalkan berdasarkan serangkaian Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional yang diloloskan oleh parlemen kota itu pada Maret lalu. berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Hong Kong, konstitusi mini yang mulai berlaku ketika Inggris menyerahkan kota itu kembali ke China pada 1997.

UU baru itu mencakup makar, pemberontakan, spionase, pencurian rahasia negara, pengaruh dan campur tangan asing, serta sabotase, termasuk penggunaan komputer dan sistem elektronik untuk melakukan tindakan yang membahayakan keamanan nasional.

Legislasi Pasal 23 ini lebih jauh daripada UU serupa yang diberlakukan terhadap kota itu oleh China pada empat tahun silam sebagai respons terhadap demonstrasi besar-besaran prodemokrasi setahun sebelumnya yang menyebabkan kota itu dalam kekacauan. UU itu menghukum siapa pun di Hong Kong yang diyakini melakukan terorisme, separatisme, subversi kekuasaan negara, atau bersekongkol dengan kekuatan asing.

Sejak UU itu berlaku, ratusan aktivis demokrasi telah ditangkap, diadili dan dipenjarakan, dan masyarakat sipil yang dulunya aktif di kota itu kini dibungkam.

Hong Kong menawarkan imbalan hingga $128 ribu tahun lalu bagi informasi yang mengarah pada penangkapan 13 aktivis prodemokrasi, termasuk keenam orang yang diidentifikasi dalam pernyataan pada Rabu. [uh/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG