Tautan-tautan Akses

ICC Serahkan 2 Pemimpin Milisi ke Kongo


Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), Den Haag, Belanda (Foto: dok)
Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), Den Haag, Belanda (Foto: dok)

ICC mengatakan, kedua pria itu telah mengungkapkan keinginan mereka untuk menjalani masa hukuman di negara mereka. Mahkamah itu juga mengatakan, pemberlakuan hukuman itu akan diawasi ICC dan harus sesuai standar internasional.

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag telah mengirim pulang dua pemimpin milisi Kongo ke Republik Demokratik Kongo untuk menyelesaikan masa hukuman mereka karena melakukan kejahatan perang.

ICC mengumumkan Sabtu pagi, Germain Katanga dean Thomas Lubanga telah dialihkan ke sebuah penjara di Republik Demokratik Kongo. Mahkamah itu mengatakan, ini merupakan kali pertama ICC menunjuk sebuah negara untuk memberlakukan hukuman yang dijatuhkan ICC.

ICC mengatakan, kedua pria itu telah mengungkapkan keinginan mereka untuk menjalani masa hukuman di negara mereka. Mahkamah itu juga mengatakan, pemberlakuan hukuman itu akan diawasi ICC dan harus sesuai standar internasional.

Katanga tahun lalu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kejahatan yang mencakup membantu terjadinya pembunuhan dalam serangan tahun 2003 terhadap desa Bogoro. Dua ratus orang tewas dalam serangan itu akibat tembakan dan bacokan parang. Katanga dinyatakan bersalah karena membantu menyuplai senjata itu .

Hukuman terhadap Katanga telah dikurangi karena ia berkelakuan baik dan menunjukkan penyesalan atas tindaaknnya. Ia kini diperkirakan menyelesaikan hukumannya hingga 18 Januari.

Lubanga pada tahun 2012 dihukum 14 tahun penjara karena menggunakan anak-anak sebagai tentara dalam pertempuran di bagian timur Kongo dari tahun 2002 hingga 2003. Lubanga juga mengajukan permohonan pembebasan dini namun ditolak mahkamah. [ab]

XS
SM
MD
LG