Tautan-tautan Akses

Jaksa ICC Minta Selidiki Konflik Rusia-Georgia Tahun 2008


Jaksa penuntut umum ICC, Fatou Bensouda (foto: dok).
Jaksa penuntut umum ICC, Fatou Bensouda (foto: dok).

Jika disetujui, ini akan menjadi penyelidikan pertama oleh mahkamah pidana internasional (ICC) untuk kasus di luar Afrika.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hari Kamis (8/10) mengatakan jaksanya telah meminta untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam konflik Rusia-Georgia tahun 2008.

Lewat pernyataan, mahkamah itu mengatakan akan mengkaji permintaan Jaksa Fatou Bensouda. “Ada bukti mendasar untuk meyakini kejahatan perang terjadi di Georgia semasa konflik pada bulan Agustus 2008,” kata pernyataan itu.

Jika disetujui, ini akan menjadi penyelidikan pertama oleh mahkamah itu untuk kasus di luar Afrika. ICC juga sedang mempertimbangkan untuk menyelidiki kemungkinan kejahatan perang oleh separatis dukungan Rusia di Ukraina timur.

Ini adalah kedua kalinya seorang jaksa ICC berusaha menyelidiki kemungkinan kejahatan perang semasa konflik lima hari antara Rusia dan Georgia itu. Tahun 2010, mantan jaksa Luis Moreno-Ocampo mengajukan permohonan serupa dan sempat mendengar keterangan dari para pejabat Georgia dan Rusia.

Presiden Georgia saat itu yang didukung Barat, Mikheil Saakashvili, memerintahkan ofensif untuk merebut lagi Ossetia Selatan tanggal 7 Agustus 2008. Rusia segera bereaksi dan memasuki wilayah Georgia.

Menurut Komisioner Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR), konflik itu menewaskan ratusan orang dan memaksa 138.000 lebih lainnya mengungsi.

Berbeda dengan Rusia, Georgia menandatangani Statuta Roma sehingga ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan di wilayah negara itu. [th]

Recommended

XS
SM
MD
LG