Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan barat atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga menjadi tersangka kasus sama. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani memalsukan dokumen berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Nama Feriyani tercantum dalam kartu keluarga Abraham Samad. Feriyani mengaku yang memalsukan dokumennya adalah Abraham Samad.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan penyidik dalam kasus ini telah memeriksa 23 saksi seperti ketua RT/RW, lurah dan petugas administrasi kependudukan. Penyidik lanjutnya juga telah menyita beberapa alat bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan surat palsu tersebut.
Rikwanto membantah jika dikatakan penetapan ketua KPK ini sabagai tersangka sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya dalam menangani kasus yang melibatkan penyelenggara tinggi negara, Polri tidak akan main-main. Penyidik Polri tambahnya tidak akan berani menetapkan Abraham sebagai tersangka jika tidak memiliki alat bukti yang cukup.
"Yang jelas ini proses hukum. Semua bukti-bukti yang berkaitan dengan hal tersebut sudah cukup lengkap dan sekarang sedang berjalan saja. Jadi jangan ada beranggapan ini adalah subyektifitas penyidik saja, tidak. Semuanya sesuai dengan jalurnya, on the track," tukas Rikwanto.
Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nursjahbani Katjasungkana, mengatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar sebagai tersangka pada 20 Februari mendatang.
Dia menilai surat panggilan yang dilayangkan Polda Sulselbar terhadap Abraham tidak memenuhi administrasi yang benar.
Nursjahbani mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Abraham tidak disertai dengan surat perintah penyidikan dan surat penetapan kliennya sebagai tersangka. Dalam surat tersebut lanjutnya juga tidak dijelaskan waktu kejadian Abraham melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
"Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada Sprindiknya dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini," kata Nursjahbani.
Sementara, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan penetapan ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka sebenarnya menjadi tanda bagi presiden Joko Widodo untuk cepat bersikap karena yang bisa menyelesaikan kekisruhan antara Polri dan KPK adalah presiden.
Ade menilai penetapan tersangka ini sebagai bagian dari upaya serangan balik kepada KPK setelah lembaga anti korupsi tersebut menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Presiden Jokowi lanjutnya harus menyelesaikan penyebab terjadinya kekisruhan ini. ICW berharap agar Jokowi tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pembatalan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri kata Ade bisa menunjukkan seberapa independen Presiden Jokowi dari orang-orang sekelilingnya termasuk partai-partai pendukungnya.
"Kisruh ini harus cepat dilesaikan, presiden harus cepat bersikap. Sikapnya jelas terkait pak Budi Gunawan.Yang kedua terkait dengan kriminalisasi pimpinan KPK jadi itu yang harus segera dia selesaikan," harap Ade Irawan.
Empat dari dua pimpinan KPK saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Mereka adalah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sementara ini dua pimpinan KPK lainnya yakni Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja sekarangjuga telah dilaporkan ke kepolisian terkait kasus lama.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi juga telah dilaporkan ke kepolisian sehubungan dugaan pertemuannya dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang terjadi tahun 2008. Saat ini polisi juga sedang membidik 21 penyidik KPK terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.