Tautan-tautan Akses

Indonesia Beri Sanksi 4 Perusahaan terkait Kabut Asap


Seorang petugas menunjukkan titik-titik api kebakaran hutan dan lahan di Pulau Kalimantan pada sebuah layar di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jakarta, Selasa 22/9 (foto: Reuters/Antara).
Seorang petugas menunjukkan titik-titik api kebakaran hutan dan lahan di Pulau Kalimantan pada sebuah layar di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jakarta, Selasa 22/9 (foto: Reuters/Antara).

Indonesia telah mencabut izin sebuah perusahaan pemasok kayu dan menangguhkan operasi tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit karena kabut asap yang telah menyelimuti Asia Tenggara, menurut seorang pejabat hari Selasa (22/9).

Indonesia telah memerintahkan empat perusahaan untuk menghentikan operasi mereka karena diduga menjadi penyebab kebakaran hutan yang telah mengirim asap tebal ke wilayah Asia Tenggara, menurut pejabat kementerian lingkungan hidup, Selasa (22/9).

Indonesia telah meluncurkan penyelidikan terhadap lebih dari 200 perusahaan secara acak untuk meredakan kebakaran di pulau Sumatra dan Kalimantan pada akhir bulan November, di tengah-tengah keluhan dari negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Upaya pemerintah sebelumnya untuk menghentikan praktek-praktek tebang-bakar musiman telah gagal mengatasi masalah tersebut karena kurangnya koordinasi kebijakan dan perselisihan hukum yang penyelesaiannya dapat memakan waktu bertahun-tahun.

"Penghentian operasi ini akan berlaku hingga proses pidana oleh polisi selesai dilakukan," kata Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup Bambang Hendroyono.

Tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit telah dibekukan dan satu perusahaan kehutanan telah ditolak ijinnya, tambahnya. Semua perusahaan tersebut milik pengusaha Indonesia.

Perusahaan perkebunan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), yang dimiliki oleh perusahaan kecil terdaftar PT Provident Agro, merupakan salah satu perusahaan untuk izinnya dibekukan, kata Bambang Hendroyono.

Provident Agro melalui email kepada Reuters mengatakan bahwa LIH belum menerima pemberitahuan bahwa ijin operasionalnya ditangguhkan atau ditolak.

Direktur Hukum Pidana Kementerian Lingkungan, Muhammad Yunus, mengatakan perusahaan milik Singapura juga sedang diselidiki, tapi menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan ribuan personel keamanan yang didukung oleh helikopter untuk membantu memerangi kebakaran, dan telah mengancam akan mencabut ijin lahan perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas masalah itu.

Kabut telah menyelimuti wilayah tersebut dalam beberapa pekan terakhir, mendorong tingkat polusi ke rekor tertinggi di Singapura, Malaysia dan Indonesia bagian utara.

Indeks polusi udara di Singapura naik menjadi wilayah "tidak sehat" pada Selasa, menurut sebuah situs web pemerintah.

Menggarisbawahi kesulitan bagi pemerintah Indonesia, Mahkamah Agung bulan ini untuk pertama kalinya menetapkan denda sebesar 366 miliar rupiah ($ 25,26 juta) terhadap PT Kallista Alam akibat pembakaran lahan gambut secara ilegal, kasus yang penyelesaiannya memakan waktu selama tiga tahun.

Kelompok lingkungan hidup mengatakan bahwa pemerintah Indonesia perlu menempatkan rencana jangka panjang untuk mengatasi pembakaran tahunan, dan harus meningkatkan anggaran untuk pencegahan pembakaran hutan tahunan. [eis/dw]

Recommended

XS
SM
MD
LG