Tautan-tautan Akses

Indonesia Tolak Tuntutan Pembebasan Nelayan China


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan hari Rabu (23/3) mengatakan, kedelapan awak kapal China akan diadili. (Foto/Dok)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan hari Rabu (23/3) mengatakan, kedelapan awak kapal China akan diadili. (Foto/Dok)

Tabrakan antara kapal penjaga pantai China dan Kway Fey adalah pelanggaran langsung Peraturan Tabrakan berdasarkan Konvensi Organisasi Maritim Internasional.

Indonesia menolak tuntutan China atas pembebasan delapan nelayan negara itu yang ditangkap karena menjaring ikan secara ilegal, dan menuduh China hari Rabu (23/3) secara tajam meningkatkan ketegangan di wilayah itu dengan menyelamatkan perahu mereka yang disita.

Pejabat-pejabat Indonesia mengatakan, ketegangan timbul setelah kapal patroli Kementerian Perikanan Indonesia mencegat kapal ikan China hari Sabtu di lepas pantai kepulauan Natuna, yang tumpang tindih dengan wilayah paling selatan Laut Cina Selatan.

Kapal penjaga pantai China bertabrakan dengan kapal ikan Kway Fey, yang sedang ditarik, sehingga kapal itu lepas.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan hari Rabu mengatakan, kedelapan awak kapal akan diadili. Pejabat pemerintah yang bertanggungjawab atas keamanan maritim, Arif Havas Oegroseno, mengatakan tindakan China menciptakan “permainan baru'' yang harus dicermati negara-negara Asia Tenggara.

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi hari Senin memanggil diplomat China, menyampaikan protes, dan menyatakan bahwa penjaga pantai China telah “melanggar kedaulatan Indonesia dan meminta pemerintah negara itu menghormati hukum internasional.

Kementerian Luar Negeri China mengatakan insiden itu terjadi dalam wilayah penangkapan ikan tradisional China dan kapal penjaga pantai itu membantu kapal penangkap ikan yang disita tanpa memasuki wilayah perairan Indonesia. Negara itu mendesak Indonesia agar segera membebaskan para nelayan.

Oegroseno mengatakan klaim wilayah perikanan tradisional tidak diakui berdasarkan Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut.

“Klaim itu sangat palsu dan ambigu. Sejak kapan, sejak tahun berapa, kawasan itu menjadi sejarah, tradisional?'' ujar Oegroseno kepada wartawan hari Rabu.

Ia menyatakan, tabrakan antara kapal penjaga pantai China dan Kway Fey adalah pelanggaran langsung Peraturan Tabrakan berdasarkan Konvensi Organisasi Maritim Internasional.

Pemerintah Indonesia khawatir China yang semakin agresif akan memperluas klaim teritorialnya mencakup kepulauan Natuna.

Luhut mengatakan Indonesia akan meningkatkan kehadirannya di Natuna dengan mengerahkan lebih banyak pasukan dan kapal patroli yang dilengkapi peralatan yang lebih baik, dan akan memperkuat pangkalan angkatan laut di sana dengan sistem pertahanan modern.

Klaim China yang luas atas sebagian besar Laut China Selatan meningkatkan ketegangan dengan tetangganya di Asia Tenggara, terutama karena China mereklamasi lahan di terumbu karang dan membangun infrastruktur di daerah sengketa.

Indonesia tidak terlibat sengketa territorial itu, dan China berusaha mencegah Indonesia bergabung dengan negara-negara lain, menantang klaim China atas laut tersebut. [ka/jm]

Recommended

XS
SM
MD
LG