Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti, hari Senin (21/3) siang memanggil Duta Besar China untuk Indonesia, guna menyampaikan protes terkait insiden kapal penjaga pantai China yang menghalangi upaya Kapal Pengawas Indonesia yang hendak menangkap kapal pencuri ikan China di Natuna.
Sebelumnya pada hari Sabtu kemarin, Kapal Pengawas Hiu 11 milik KKP menangkap kapal Kway Fey 10078 berbendera China, saat melakukan aktivitas pencurian ikan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di sekitar perairan Natuna. Namun, saat petugas KKP hendak membawa Kapal Kway Fey ke Natuna, muncul kapal penjaga pantai China yang menghalangi upaya tersebut.
Kapal penjaga pantai China tadi dengan sengaja menabrak kapal 'Kway Fey' yang hendak diamankan ke Natuna. Akibatnya kapal pencuri ikan tersebut rusak dan tak bisa ditarik ke Natuna. Namun, 8 ABK-nya berhasil ditangkap dan diamankan ke Natuna.
Atas kejadian tersebut Menteri KKP Susi Pudjiastuti memanggil Duta Besar China untuk menyampaikan protes dan meminta China untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Susi mengatakan, “Kami merasa.. Satgas 115 dan Kementerian Kelautan dan Perikanan merasa diintervensi upaya penegakan hukumnya. Semestinya pemerintah China bijaksana untuk tidak mengintervensi upaya penegakan hukum di Indonesia.”
Pihak Kedutaan Besar China untuk Indonesia yang diwakili oleh Wakil Duta Besarnya, Sun Weide, usai bertemu Menteri KKP, menegaskan bahwa kapal ikan China tersebut berada di wilayah penangkapan ikan mereka.
"Saya telah bertemu Menteri Susi, saya katakan bahwa insiden tersebut terjadi di traditional fishing ground (wilayah penangkapan ikan) China... dan saya juga sudah meminta Menteri Susi untuk membebaskan 8 orang nelayan yang ditahan oleh Indonesia," papar Sun Weide.
Namun, pernyataan Wakil Dubes China tadi dibantah oleh Menteri Susi.
"Traditional fishing zone atau traditional fishing ground itu tidak di-recognized dalam international UNCLOS apapun. Tidak ada treaty apapun internasional yang me-recognized atau mengakui apa yang diklaim oleh pemerintah China sebagai traditional fishing ground,” tegas Susi.
Menteri Susi menambahkan, menurut peraturan internasional yang diakui oleh seluruh Negara adalah Traditional Fishing Rights bukan Traditional Fishing Ground seperti yang diklaim pihak China.
Susi juga menegaskan jika pihak China tetap bersikeras dengan klaim mereka, Indonesia akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Internasional. Terkait permintaan pihak China untuk pembebasan 8 ABK yang ditahan Indonesia, Susi mengatakan, akan tetap memproses mereka sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. [au/pp]