Jaksa Agung Inggris mengatakan tidak cukup bukti untuk mendakwa seorang anggota Dinas Inteljen MI5 atas dugaan keterlibatannya dalam kasus seorang mantan tahanan Teluk Guantanamo yang mengklaim dia telah disiksa selagi dalam tahanan.
Direktur MI5 Jonathan Evans mengatakan dalam pernyataannya hari Rabu, ia “gembira” kasus tersebut telah digugurkan.
Polisi telah menyeliliki perwira inteljen tersebut, yang namanya disebut sebagai Saksi B, yang dikatakan telah menginterogasi tersangka teroris Binyam Mohammed di Pakistan delapan tahun lalu.
Mohammed mengklaim dirinya disiksa dengan sepengetahuan agen-agen inteljen Inggris, dan bahwa Pemerintah Inggris mengetahui tentang hal ini.
Evans mengatakan Saksi B adalah “pegawai negeri yang berdedikasi” yang telah bekerja dengan “keahlian dan keberanian” untuk menjaga Inggris agar aman dari terorisme.