Untuk tahun ke enam berturut-turut, internet global semakin tidak bebas karena pemerintah-pemerintah di seluruh dunia menggandakan upaya untuk membatasi kebebasan berekspresi, melarang teknologi enkripsi, dan menghukum para pengguna karena menulis atau mengunggah materi yang dianggap tidak dapat diterima oleh pihak berwenang.
Hal-hal itu hanyalah beberapa dari penemuan laporan tahunan "Kebebasan di Internet" yang dikeluarkan Freedom House, lembaga pemikiran pro-demokrasi di Washington, D.C.
Para peneliti Freedom House sekarang memperkirakan bahwa hanya dua pertiga lebih sedikit dari semua pengguna internet di dunia tinggal di negara-negara yang secara aktif membatasi aktivitas daring dan di mana para pengguna menghadapi hukuman berat untuk unggahan mereka, termasuk penjara dan pencambukn.
Survei terhadap 65 negara itu menunjukkan bahwa China, Iran, Suriah dan Ethiopia adalah para pelanggar terbesar atas kebebasan internet, diikuti oleh Uzbekistan, Kuba, Vietnam dan Arab Saudi. Beberapa negara, termasuk Korea Utara, yang memiliki catatan panjang pelanggaran berat hak asasi manusia, tidak dimasukkan.
Di antara negara-negara yang memiliki penurunan terbesar adalah Uganda, Bangladesh dan Kamboja. Hanya 14 negara yang menunjukkan perbaikan marjinal. Tiga negara -- China, India dan Amerika Serikat -- mencakup sekitar 40 persen dari semua pengguna internet di dunia. [hd]