Tautan-tautan Akses

Iran Tangkap 8 Orang Model Online yang ‘Tak Islami’


Gambar para model perempuan Iran yang mengunggah foto mereka ke dunia maya tanpa mengenakan penutup kepala (foto: dok).
Gambar para model perempuan Iran yang mengunggah foto mereka ke dunia maya tanpa mengenakan penutup kepala (foto: dok).

Polisi Iran telah menindak perempuan-perempuan yang mengunggah foto mereka ke dunia maya tanpa mengenakan penutup kepala (jilbab).

Delapan orang model perempuan yang mengunggah foto-foto mereka itu telah ditangkap dan didakwa melakukan "tindakan yang tidak Islami."

Perempuan di Iran diharuskan menutupi kepala dan rambut mereka di muka umum sejak revolusi Islam di sana pada tahun 1979.

Langkah ini tampaknya menjadi bagian dari upaya yang lebih luas oleh kaum konservatif Iran untuk menyerang para seniman, wartawan dan aktivis lainnya.

Menurut BBC, Iran mengatakan penangkapan itu dilakukan untuk membendung "ancaman terhadap moralitas dan nilai-nilai dasar keluarga" yang disebabkan oleh media sosial.

Kantor berita Associated Press melaporan operasi itu disebut Spider II dan dipusatkan pada para pengguna situs Instagram.

Delapan orang perempuan yang ditangkap itu hanya sebagian kecil dari 170 orang yang menurut para penyidik Iran terlibat dalam kegiatan menjadi model online. Juru bicara Pusat Survei dan Pemberantasan Kejahatan Dunia Maya Terorganisir Iran, Mostafa Alizadeh, mengatakan kepada BBC bahwa "sterilisasi situs-situs populer adalah agenda kami. Tahun 2013 kami membersihkan Facebook, dan kini fokus ke Instagram." Ia mengatakan akan ada tindakan lebih lanjut dalam waktu dekat.

Baik Instagram maupun perusahaan induknya, Facebook, belum berkomentar. Menurut organisasi pengamat kebebasan sipil yang berkantor di Amerika, Freedom House, akses ke Internet di Iran "tidak bebas" karena pemerintah memberlakukan sensor.

Bulan Mei 2014, beberapa pemuda dan pemudi Iran mengunggah video mereka menari diiringi lagu populer “Happy” oleh Pharrell Williams. Mereka ditangkap, mendapat hukuman penjara enam bulan yang ditangguhkan dan dihukum 91 cambukan. [zb/ii]

XS
SM
MD
LG