Mahkamah Agung (MA) Iran pada Selasa (3/9) telah menegakkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang anggota sayap sukarelawan Garda Revolusi yang menyerbu sebuah rumah saat maraknya demonstrasi tahun 2022.
Demonstrasi itu meluas di sejumlah kota di Iran untuk memprotes kematian Mahsa Amini, seorang perempuan Kurdi berusia 22 tahun yang meninggal dalam tahanan polisi pada 16 September 2022, tiga hari setelah ditangkap karena tidak mengenakan jilbab secara benar. Seorang pengacara mengungkapkan bahwa penyerbuan itu juga menewaskan seorang laki-laki berusia 60 tahun.
Orang yang dijatuhi hukuman mati itu diketahui sebagai anggota kelompok sukarelawan Basij. Hukuman bagi anggota kelompok tersebut merupakan momen langka di Iran, yang sangat jarang meminta pertanggungjawaban pasukan keamanannya. Pasukan tersebut diketahui telah melakukan tindakan keras selama berbulan-bulan terhadap semua bentuk perbedaan pendapat pascakematian Amini. Lebih dari 500 orang tewas dan lebih dari 22.000 orang ditahan dalam gelombang protes yang melanda negara tersebut pada 2022.
Sejak itu, Iran telah menghukum mati sejumlah pengunjuk rasa yang ditahan dalam aksi pemberangusan oleh aparat dan yang dituduh membunuh pasukan keamanan. Hukuman itu dijatuhkan dalam pengadilan tertutup, yang dikritik oleh para aktivis di luar negeri.
Payam Derafshan, pengacara seorang demonstran yang ditahan tahun 2022, mengatakan kepada kantor berita Associated Press bahwa Mahkamah Agung mencapai keputusan pada tanggal 26 Agustus lalu terkait pembunuhan terhadap Mohammad Jamehbozorg, seorang penjual karpet di kota Karaj.
Anggota kelompok Basij yang dijatuhi hukuman mati itu – dan sejumlah orang lainnya – menyerbu rumah Jamehbozorg di Karaj, sekitar 40 kilometer di sebelah barat daya ibu kota Teheran, untuk mencari para demonstran yang ikut serta dalam demonstrasi memprotes kematian Mahsa Amini. Kelompok Basij juga mencari putra Jamehbozorg.
Anggota kelompok Basij itu, yang hanya diidentifikasi dengan inisial, menembak Jamehbozorg di kepala, menewaskannya seketika itu juga.
Dua anggota Garda Revolusi Iran lainnya juga dijatuhi hukuman penjara. Namun pemerintah dan media pemerintah Iran tidak melaporkan putusan terhadap keduanya.
Selain ketiga putusan tadi, terdapat kasus lain di mana seorang anggota aparat keamanan juga dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan dalam demonstrasi terkait Mahsa Amini. Sebuah pengadilan militer pada tahun 2023 menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kolonel Jafar Javanmardi, Kepala Kepolisian Kota Bandar Anzali, karena membunuh seorang remaja dan melanggar aturan hukum Iran terkait penggunaan peluru tajam.
Mahkamah Agung masih mengkaji ulang putusan hukuman mati terhadap Javanmardi.
Kasus-kasus yang melibatkan aparat kemanan yang dituduh melakukan aksi brutal telah menjadi fokus perhatian Masoud Pezeshkian, presiden baru Iran yang reformis. Pezeshkian minggu lalu memerintahkan penyelidikan terhadap kematian seorang laki-laki dalam tahanan polisi, setelah sejumlah aktivis menuduh bahwa ia meninggal karena disiksa polisi. [em/ka]
Forum